Home > Education > Political Marketing > Dua Parlok tak Lolos: 4 Parnas Lolos Verifikasi Faktual

Dua Parlok tak Lolos: 4 Parnas Lolos Verifikasi Faktual

BANDA ACEH – KIP Aceh melalui sidang plenonya memutuskan, dua dari 12 partai politik lokal (parlok) tidak lulus verifikasi administrasi. Kedua parlok tersebut adalah Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA) dan Partai Aceh Meudaulat (PAM). Sidang pleno Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh berlangsung Jumat (27/6) malam. Keputusan sidang pleno yang menetapkan adanya dua parlok yang tak lulus verifikasi administrasi disampaikan Ketua Pokja Parlok KIP Aceh, Robby Saputra kepada Serambi, Sabtu (28/6). “Kedua parlok yang tak lulus itu adalah Partai Pemersatu Muslimin Aceh dan Partai Aceh Meudaulat,” kata Robby Saputra.

Menurut Robby, terhadap parlok yang tidak lulus verifikasi administrasi itu tak bisa mengikuti tahapan proses verifikasi selanjutnya yaitu verifikasi faktual. Pada malam itu juga––setelah sidang pleno––langsung diberitahukan secara lisan dan pada Sabtu pagi dilanjutkan dengan pemberitahuan secara tulisan kepada masing-masing pengurus partai yang tidak lolos.

Ketua PMMA Aceh, T Eddy Faisal Rustdi SHI yang dikonfirmasi Serambi mengatakan, ketidaklulusan partainya dalam verifikasi administrasi karena perlengkapan pengurus partai di tingkat kecamatan belum terpenuhi. Hal ini karena waktu yang diberikan KIP untuk parlok sangat terbatas. Begitupun, pihaknya telah menerima pemberitahuan ketidaklulusan verifikasi administrasi tersebut.

Sedangkan Ketua PAM, Tgk Syahbuddin Hasan dan Sekretaris-nya, Mahbud Junaidi mengatakan, untuk pemenuhan persyaratan administrasi partainya agar bisa lolos verifikasi administrasi oleh KIP Aceh, telah dilakukan secara maksimal. Sedangkan mengenai ketidaklulusan partainya dalam verifikasi administrasi, pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara tertulis.

Ketua Pokja Parlok KIP Aceh, Robby Saputra merincikan, 10 parlok yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, yaitu Partai Darussalam, Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh, Partai Gabthat, Partai Aliansi Rakyat Aceh (PARA), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Daulat Atjeh (PDA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Bersatu Aceh (PBA), dan Partai Suara Independen (SIRA). Ke-10 parlok itu akan dilakukan verifikasi faktual mulai tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 dan Qanun Pemilu Nomor 7 Tahun 2008, untuk bisa lolos verifikasi faktual, setiap partai harus bisa membuka kantor perwakilan/cabang pada 2/3 wilayah serta memiliki pengurus dan anggota.

Seandainya dalam verifikasi faktual nanti ada partai yang tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam verifikasi faktual, maka partai itu bisa gagal untuk ikut menjadi peserta pemilu legislatif 2009.

Partai Nasional
Sebelum mengumumkan hasil sidang pleno verifikasi administrasi parlok, KIP Aceh pada Jumat (27/6) sore menetapkan hasil verifikasi faktual 11 partai politik nasional (parnas) baru.

Dari 11 parnas baru yang diverifikasi faktual, hanya empat yang lolos di Aceh. Keempat partai itu adalah Partai Matahari Bangsa, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Kebangkitan Nasional Ulama.

Ketua Pokja Parnas KIP Aceh, Ilham Saputra didampingi Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh dan empat anggota KIP dalam jumpa pers, Jumat sore mengatakan, keempat parnas baru itu dinyatakan lolos verifikasi faktual karena memenuhi persyaratan yang menjadi penilaian verifikasi faktual partai baru. Sedangkan tujuh partai lagi tidak memenuhi persyaratan.

Ketujuh parnas yang tidak lolos verifikasi faktual di Aceh yaitu Partai Pemuda Indonesia, Partai Persatuan Daerah, Partai Buruh, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Nusantara Kedaulatan Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Kongres. Namun ketujuh parnas tersebut belum bisa dikatakan idak bisa ikut pemilu. Karena, untuk bisa atau tidaknya ketujuh partai tersebut menjadi peserta pemilu didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang akan diumumkan secara nasional pada 5 Juli 2008.

Ilham menjelaskan, persyaratan parnas baru untuk bisa ikut menjadi peserta pemilu legislatif 2009, menurut UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, antara lain harus bisa menunjukkan punya perwakilan atau kantor daerah dan cabang di 2/3 provinsi dan kabupaten/kota, serta dilengkapi pengurus daerah/ cabang dan anggota. “Ini artinya, minimal harus membuka kantor perwakilan pada 22 provinsi. Untuk Aceh, harus membuka kantor cabang di 15 kabupaten/kota dan memiliki pengurus serta anggota,” ujar Ilham.

Juga dijelaskan, untuk 16 partai politik nasional yang lama, yaitu Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Pelopor, Partai Peduli Bangsa, Partai Nasional Indonesia Marheinisme, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia, tidak diverifikasi faktual lagi karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam UU Pemilu yang baru Nomor 10 Tahun 2008, pasal 315 dan 316.

Persyaratan serupa juga diberlakukan untuk parlok. Untuk bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2009, 12 parlok di Aceh yang telah mendapat badan hukum dari Kanwil Departemen Hukum dan HAM Aceh (untuk bisa lolos verifikasi faktual KIP Aceh), langkah pertamanya harus menyiapkan persyaratan administrasi terlebih dahulu.

Tujuannya, kata Ilham, untuk menunjukkan kesiapan secara administrasi bahwa mereka telah siap menjadi peserta pemilu. Setelah persyaratan adminsitrasinya memenuhi syarat, dilanjutkan tahapan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual dijadwalkan mulai Sabtu, 28 Juni sampai Kamis 3 Juli 2009,” kata Ilham.

Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh mengatakan, 10 parlok yang dinyatakan lulus persyaratan administrasi, mulai Sabtu kemarin dilakukan verifikasi faktual di kantor pusat partai di Banda Aceh dan akan diteruskan ke kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi vaktual.

Persyaratan verifikasi faktualnya sama dengan parnas baru, yaitu harus bisa menunjukkan atau punya kantor perwakilan, pengurus, dan anggota partai di kabupaten/kota minimal 2/3 dari jumlah kabupaten/kota dan kecamatan yang terdapat di Aceh. Artinya jika di Aceh terdapat 23 kabupaten/kota, parlok harus punya kantor, pengurus partai, dan anggota partai di 15 kabupaten/kota. “Persyaratan yang sama juga berlaku untuk kecamatan,” jelas Abdul Salam.(her)

Tulisan ini dikutip dari Serambi Indonesia Online, 30 Juni 2008

You may also like
Partai Gabthat Laporkan KIP ke Polisi
Empat Parlok tak Lolos: PARA Tolak Putusan KIP Aceh
KIP Aceh belum Bisa Verifikasi Parlok
Partai Lokal yang Lolos Verifikasi

Leave a Reply