Home > Education > Political Marketing > Meloloskan Partai Baru Berdasar Undang-undang

Meloloskan Partai Baru Berdasar Undang-undang

Jakarta, Kompas – Partai Nasional Demokrat lolos verifikasi badan hukum partai politik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena memang memenuhi persyaratan. Adapun dua partai lainnya, yakni Partai Serikat Independen dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

”Jadi, dasar keputusan kami adalah undang-undang. Memang pasti ada yang mencoba secara politik mendekati, tapi di ujungnya kami tetap pada undang-undang,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ketika berkunjung ke Kantor Redaksi Harian Kompas, Jakarta, Selasa (27/12).

Partai Serikat Independen yang mengusung Sri Mulyani Indrawati dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) yang dibidani Yenny Zannuba Wahid sebenarnya tinggal melengkapi persyaratan administrasi yang kurang, tetapi tidak dipenuhi.

Persyaratan untuk mendapatkan status badan hukum adalah partai baru harus memiliki kepengurusan 100 persen di semua provinsi, 75 persen kepengurusan di level kabupaten/kota di semua provinsi, dan 50 persen kepengurusan di level kecamatan di semua kabupaten/kota.

”Kami sudah memberikan kesempatan kepada mereka, tapi tetap saja fotokopian yang diserahkan. Partai Nasdem 100 persen semuanya dan asli semua, sedangkan partai-partai lainnya fotokopian. Satu provinsi saja kurang persyaratannya, ya, tidak lolos,” kata Denny.

Masalah verifikasi parpol baru ini hanya sebagian dari banyak hal yang dijelaskan Denny di Kantor Redaksi Harian Kompas kemarin.

Pekan lalu, puluhan pengikut PKBN bersama Yenny mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk mempertanyakan keputusan itu.

Kemarin Yenny mengatakan, saat itu ia masih bisa menahan semua kadernya berunjuk rasa dengan alasan ia akan mengirim surat terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM.

”Tetapi, sampai sekarang surat kami tidak dibalas-balas. Oleh karena itu, kami cukup kesulitan menghalangi niat kader PKBN dari daerah berbondong-bondong datang ke Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Yenny tanpa menjelaskan bilamana massanya dari daerah akan datang ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM. (LOK)

Source : Kompas.com

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik
Elemen Kejutan dari Pencalonan Anies
Pakar: Golkar Tengah Mainkan Strategi Marketing Politik

Leave a Reply