Home > Education > Political Marketing > Mengurusi Partai atau Negara?

Presiden seharusnya lebih fokus pada masalah bangsa,” kata Pramono Anung, Wakil Ketua DPR (Kompas, 14/7), terkait tangkisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap serangan kepada Partai Demokrat.

Persoalan paling serius jika ada kaitan antara pejabat publik dan partai politik (parpol) soal adanya konflik kepentingan antara posisi sebagai pejabat publik dan pejabat partai. Seorang pejabat publik akan selalu tersandera oleh kepentingan-kepentingan partai dengan berbagai dinamikanya.

Eksisnya partai politik di Indonesia yang profesional merupakan kepentingan kita semua. Kualitas partai sangat menentukan tampilan kehidupan berdemokrasi suatu negara. Karena itu, partai merupakan pilar sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya dalam setiap sistem politik yang demokratis.

Disandera partai

Namun, fungsi ideal parpol sulit tercapai di Indonesia. Salah satu alasannya, sejumlah pejabat di negara kita, termasuk Presiden, juga memiliki peran sentral dalam suatu parpol. Di antara pejabat publik itu, ada yang menjabat sebagai menteri, kepala daerah, atau posisi lain yang rentan terjadi konflik kepentingan. Konflik itu terjadi karena partai juga menjadi tempat berlindung untuk berbagai agenda pribadi yang sering kali tak terdeteksi secara dini.

Itu sebabnya ada juga yang memandang bahwa parpol sebenarnya semata-mata untuk kendaraan politik bagi sekelompok elite yang berkuasa. Malah ada yang berpaham ekstrem, parpol lebih berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung mendapatkan suara rakyat yang mudah dikelabui untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu. Persoalan-persoalan internal partai sering kali juga melibatkan masyarakat banyak karena kaburnya posisi sebagai fungsionaris parpol dengan jabatan publik yang melekat secara bersamaan.

Apa yang terjadi pada Presiden Yudhoyono sekarang secara nyata disandera kepentingan partai dikarenakan status beliau sebagai ketua dewan pembina. Kita sulit memahami bagaimana mungkin mereka yang berada di lingkar dalam kepresidenan tidak memberikan masukan yang pas serta risiko yang mungkin timbul apabila seorang kepala negara dan kepala pemerintahan tampil di hadapan publik dan menjadi ”juru bicara” suatu parpol.

Presiden Yudhoyono adalah milik publik yang seharusnya bertindak untuk dan atas nama rakyat Indonesia, bukan atas nama suatu partai. Jangan heran jika kemudian reaksi publik sangat keras. Bahkan, meminjam ungkapan Soegeng Sarjadi (Kompas, 14/7), Presiden ikut terserang virus Guillain-Barre syndrome yang ganas, yang digelontorkan oleh Nazaruddin.

Presiden sebetulnya juga punya banyak prestasi. Upaya penegakan hukum yang lebih gencar telah ditunjukkan dalam berbagai area. Apresiasi diberikan, bahkan oleh masyarakat internasional, terhadap semakin berwibawanya hukum di Indonesia.

Memang masih jauh dari kata sempurna. Namun, publik juga menyaksikan bagaimana semakin sempitnya ruang gerak mereka yang memiliki niat melakukan korupsi. Jika tolok ukurnya jumlah dan jabatan mereka yang ditahan karena kasus korupsi, sepertinya sulit menandingi kinerja pemerintahan Yudhoyono. Namun, prestasi ini justru tersandera atau malah tergerus kelakuan heboh mereka yang kebetulan sedang dalam posisi sebagai kader Partai Demokrat, tempat Presiden Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina.

Tinggalkan partai

Jika dihadapkan antara sistem presidensial dan sistem parlementer, perbedaan paling utama adalah hubungan kepala pemerintahan dengan parpol. Dalam sistem parlementer, biasanya pemimpin partai pemenang pemilu menjabat sebagai perdana menteri. Sebaliknya, partai yang kalah menjelma jadi oposisi.

Tidak demikian dengan sistem presidensial. Memang awalnya seorang kepala negara/kepala pemerintahan memiliki kaitan erat dengan salah satu partai.

Namun setelah terpilih sebagai kepala negara, seharusnya ia meninggalkan apa pun jabatan atau kaitan yang ada dengan suatu partai. Jika tidak, dapat dipastikan urusan internal partai juga akan menyeret dirinya. Imbasnya sudah pasti juga kepada negara.

Sudah tiga bulan energi bangsa ini terkuras untuk membahas serangan balik M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, dari pengasingannya. Belum pasti kebenaran serangan balik jarak jauhnya, tetapi peluru nyasar itu sudah ke mana-mana.

Ada dua hal mendesak yang harus dilakukan jika ingin gonjang-ganjing konflik urusan internal partai yang menyeret negara ini dapat terselesaikan. Pertama, secara sadar siapa saja yang memegang jabatan publik meninggalkan hubungan formalnya dengan partai.

Kedua, terbitkan undang-undang yang secara tegas mengatur larangan pejabat publik merangkap jabatan apa pun di parpol. Dengan cara ini, ada pemisahan tegas antara mengurus partai (kepentingan terbatas) dan mengurus negara (kepentingan seluruh bangsa).

AMZULIAN RIFAI Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya; Alumnus Monash University, Australia

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Mencari Capres di Media Sosial
Dua Partai Politik Fenomal Nasional dan Lokal: Partai Demokrat dan Partai Aceh Jelang Pesta Demokrasi PILEG 2014 Diambang Pinto Aceh
Irwandi Yusuf: Kekerasan di Aceh Seperti Dibiarkan
Kepemimpinan di Daerah Tak Efektif

Leave a Reply