BANDA ACEH – Perang tema kampanye sepertinya bakal tidak terbendung lagi menjelang Pemilu 2009. Tidak sedikit partai mulai memasang kuda-kuda dan melancarkan berbagai strategi. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk menarik simpati rakyat.
“Tapi rakyat jangan (mau) dibodohi. Rakyat harus cerdas dan cermat dalam mencerna materi kampanye yang diusung parpol,” kata ketua Panwaslu, Nyak Arief Fadillah kepada Serambi, Rabu (28/1).
Panwas memandang, ancaman disusupi isu kampanye yang terkesan membodohi rakyat itu tidak dapat dihindari. Karena setiap parpol punya kepentingan masing-masing. Tapi masyarakat berhak untuk menilainya, dan tidak terjebak dengan isu murahan dan tidak populer.
Bagi parpol maupun caleg, kata dia, juga punya kewajiban moral menyuguhkan materi-materi kampanye yang logis dan tidak terkesan membodohi rakyat. Apalagi hanya sekedar mau ’jualan kecap‘ dan ’obat‘, untuk meraih suara dalam pemilu. “Parpol harus menghindari praktek-prtek kampanye seperti ini. Kalau mau berkampanye, berilah masyarakat informasi dan materi yang bisa mencerdaskan dan mendidik serta rasional menurut ukuran yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat dintuntut harus lebih cerdas dan selektif dalam memberi suaranya pada pemilu pada 9 April 2009. Terlebih lagi, saat ini banyak calon yang menebar program, perang spanduk hingga tebar pesona dengan tampilnya wajah-wajah caleg terpampang dalam berbagai atribut parpol membuat pesta demokrasi yang tinggal 71 hari lagi ini makin ’panas‘.
Dia sebutkan, tidak dapat dipungkiri, demi meraih suara, tidak sedikit partai yang harus mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan kelompok. Menurut Nyak Arief, dalam UU Nomor 10/2008 disebutkan ada beberapa hal yang dilarang menjadi isu kampanye dalam pemilu. Di antaranya tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD RI 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI serta menghina seseorang, agama, suku dan ras menghasut, mengadu domba secara perseorangn maupun masyarakat. “Bila larangan ini ditemukan, panwaslu bisa menindaknya,” kata Nyak Arief.
Dalam melakukan pengawasan, panwaslu menerapkan pola pengawasan aktif, dimana panwaslu melakukan pengawasan secara lebih aktif di lapangan serta pengawasan pasif, dimana panwaslu hanya menerima laporan dari masyarakat. Semua bentuk pelanggaran yang masuk itu, akan dianalisa panwaslu untuk ditentukan apakah pelangaran itu termasuk dalam akategori tindak pidana atau hanya pelanggaran adminsitratif. “Kalau bentuk pidana, maka penyelesaiannya dilimpahkan ke polisi. Bila pelanggaran itu bentuknya admistratif maka, itu ditangani KIP,” jelasnya.
Dia menambahkan, panwaslu sesuai kewenangannya tidak mungkin dapat melakukan pengawasan secara luas. Maka, kata dia, semua pihak, termasuk parpol, caleg, masyarakat dan lembaga non pemerintah diharapkan punya kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk memantau pelaksanaan pemilu di Aceh berjalan baik.(sar)
Source : Serambi Indonesia Online