Home > Education > Political Marketing > Revisi UU Diminta Fokus Hal Substansial

Revisi UU Diminta Fokus Hal Substansial

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kian terbatasnya waktu, pemerintah dan DPR diharapkan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada hal substansial untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR/DPD/DPRD mundur saat menjadi peserta pilkada tidak perlu dibahas berlarut-larut karena tinggal dilaksanakan.

Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mesti tuntas akhir Mei ini. Hal ini memberikan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu memiliki cukup waktu menyusun peraturan pelaksananya.

“Putusan MK tidak multitafsir dan tidak ambigu. Jadi pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR, tinggal melaksanakannya,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (24/5).

Mengadopsi putusan MK saat merevisi UU No 8/2015 sebenarnya perkara mudah. Namun, menurut Titi, hal itu menjadi sulit karena DPR sibuk mencari cara agar anggota DPR/DPD/DPRD tetap bisa maju dalam pilkada tanpa harus mundur dari parlemen. “Mereka sibuk mencari logika pembenar untuk mengikuti keinginannya sekalipun bertentangan dengan putusan MK,” katanya.

Pembahasan revisi UU Pilkada semestinya fokus pada penguatan kewenangan Bawaslu. Bawaslu disepakati pemerintah dan DPR bisa menjatuhkan sanksi administrasi berupa diskualifikasi calon kepala/wakil kepala daerah jika melakukan politik uang.

Pemerintah dan DPR perlu belajar dari penyusunan UU No 8/2015 yang tidak sempurna sehingga aturan-aturan sanksi politik uang di UU No 8/2015 tidak bisa diterapkan saat Pilkada 2015 akibat ketiadaan norma ancaman pidana politik uang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, anggota parlemen mundur jika ikut pilkada masih dibahas dengan DPR. Pemerintah berkukuh mengikuti putusan MK.

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan revisi UU Pilkada masih terkendala perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR terkait syarat mundur anggota DPR, DPD dan DPRD jika mendaftarkan diri dalam pemilu. Meski demikian, Yasonna menyadari bahwa pembahasan RUU Pilkada harus segera diselesaikan karena waktu pelaksanaan pemilu makin dekat.

“Pembahasan RUU Pilkada akan diselesaikan sesegera mungkin,” ujar Yasonna.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mendesak pemerintah dan DPR secepatnya menyelesaikan pembahasan revisi UU No 8/2015. “Sebaiknya revisi UU jangan diputuskan menjelang pelaksanaan pilkada. Itu tidak pas karena banyak pihak dirugikan,” ujar Hadar Nafis Gumay.
(C05/APA/NDY)

Source: Kompas.com

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply