JAKARTA–MI: Hanya lembaga survei yang memiliki persyaratan lengkap yang akan diregistrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dibenarkan melakukan survei atau jajak pendapat Pemilu 2009.
“Lembaga survei harus mendaftar ke KPU dan melengkapi seluruh persyaratan. Apabila persyaratan belum lengkapi kami meminta untuk dilengkapi. Tapi kalau tidak juga dilengkapi, lembaga tersebut tidak diregistrasi,” kata anggota KPU Endang Sulastri kepada Media Indonesia ketika dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa (16/12).
Endang menjelaskan lembaga survei harus mendaftarkan antara lain penanggung jawab, metodologi yang digunakan, dan profil. “Saya pikir persyaratan ini tidak sulit, karena lembaga suvei baru sekalipun punya profil. Ini perlu, karena kalau ada masyarakat protes harus jelas penanggung jawab lembaga survei itu,” ujarnya.
Lembaga yang melanggar peraturan KPU dan UU No 10/2008 tentang Pemilu dikenakan sanksi. “Lembaga survei yang melanggar aturan terutama mengumumkan hasil suvei pada masa tentang itu dikenai sanksi pidana,” ujar Endang.
Endang mengingat lembaga survei yang melakukan jajak pendapat harus mengumumkan metodologi yang digunakan. “Lembaga survei yang merangkap konsultan politik dengan melakukan survei untuk kepentingan peserta pemilu, mereka tidak boleh memublikasikan hasilnya ke publik karena itu mengganggu dan tidak independen yang dikhawatirkan memengaruhi masyarakat. Hasil survei cukup diberikan kepada internal parpol (pemesannya) saja,” tegasnya.
Menurut Endang KPU itu ingin melindungi publik di satu pihak karena hasil survei bisa menganggu. “UU memerintahkan agar KPU membuat aturannya. Di sisi lain KPU tetap harus membuka ruang kepada lembaga survei melakukan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
KPU, lanjut Endang, masih menimbang sanksi seperti apa yang bisa dikenakan kepada lembaga survei. “Jangan sampai KPU melampaui kewenangannya. Aturannya sedang dibahas dan akan segera rampung. Tapi yang jelas tidak sampai tahun baru itu sudah selesai,” janji Endang.
Direktur Indo Barometer M Qodari mengatakan KPU tidak boleh melampaui kewenangannya. “KPU memang dibebani UU 10/2008 tentang Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pilpres untuk mengatur keberadaan lembaga survei. Sebenarnya UU itu lebih mengatur masalah publikasi dan tidak ada aturan izin,” katanya.
Qodari mengingatkan agar KPU jangan mempersulit atau membatasi lembaga survei melakukan jajak pendapat. “Kalau ini terjadi, masyarakat, peserta pemilu, dan pers akan dirugikan karena mereka tidak mendapat informasi yang cepat tentang pemilu. Hasil survei itu merupakan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tegasnya. (KN/OL-03)
Source : Media Indonesia