M.Nizar Abdurrani ?The Globe Journal
Banda Aceh – Propinsi Aceh merupakan daerah yang mendapat prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK). Dari 24 entitas yang ada, 5 kabupaten/kota telah mendapat prediket WTP. Meraih opini WTP bukan berarti daerah tersebut bebas dari penyimpangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Aceh, Abdul Rifai, kemarin di Banda Aceh. Menurutnya laporan keuangan pemerintah Aceh trendnya semakin membaik dari tahun ke tahun. “Provinsi Aceh memiliki 5 daerah yang mendapat prediket WTP, ini merupakan yang terbanyak di Indonesia,”katanya. Daerah-daerah tersebut adalah Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa dan Aceh Tengah. Abdul Rifai mengatakan bila eksekutif sudah dapat menyusun laporan sesuai Standar Akuntasi Pemerintahan maka laporan tersebut sudah benar. “Semua penerimaan dan pengeluaran dilaporkan, semua saran-saran BPK dilaksanakan, sehingga layak mendapat opini WTP,”tuturnya. Kabupaten/kota penerima prediket WTP adalah daerah yang relative kecil anggarannya, pengelolaannya lebih sederhana, organisasi lebih ramping, areanya mudah dijangkau. “Hanya Aceh Tengah yang relative besar anggarannya,”tukasnya.
Walaupun laporan keuangan sudah benar namun bisa saja penyimpangan terjadi. Penyimpangan tidak sama halnya dengan penyelewengan. Penyimpangan bisa terjadi secara administrasi misalnya dinas-dinas belum melakukan pemeriksaan kas secara berkala, belum menetapkan pokok-pokok tentang keuangan (juklak/juknis), rekening tercecer dimana-mana, belum ada Surat Keputusan rekening dan sebagainya. Lagipula pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tidak dilakukan mendalam seperti halnya laporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (investigasi). “Waktunya singkat, 40 hari, dengan tenaga pemeriksa 4 orang. Kalau untuk tingkat provinsi bisa melibatkan 15 orang pemeriksa dengan waktu yang lebih lama lagi,”ujarnya.
Untuk propinsi Aceh, pemeriksaan laporan keuangan 2008 baru saja selesai tanggal 25 Agustus 2009 lalu. BPK sedang menyiapkan laporan tersebut dan menunggu tanggapan dari pihak eksekutif. “Kami juga mengejar tanggapan tersebut,”kata Abdul Rifai. Keterlambatan pemeriksaan provinsi diakibatkan mereka sendiri yang terlambat menyerahkan laporan keuangan unaudited yaitu baru tanggal 8 Juli. Apalagi BPK memilik kendala lain dalam pemeriksaan seperti keterbatasan auditor, entitas yang luas termasuk BRR, Abdul Rifai memberikan penjelasan. “Tidak ada sangsi apapun dalam UU kalau terlambat,”katanya.
Seluruh laporan keuangan anaudited batas pengajuannya 31 Maret setiap tahun, sehingga awal Juni sudah bisa diserahkan kembali ke Pemda agar tidak mengganggu pembahasan anggaran. “Kenyataannya pengajuan laporan sangat terlambat,”ujar Abdul Rifai. Untuk tahun ini cuma Aceh Selatan dan Aceh Tengah yang menyerahkan tepat waktu, imbuhnya.
Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK yaitu pemeriksaan laporan keuangan, laporan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan pada semester II karena pada semester I pemeriksaan dilakukan untuk laporan keuangan daerah.
Keuangan Pemerintah Aceh Utara
Menyangkut dengan keuangan pemerintah Aceh Utara dimana telah terjadi kebobolan uang sebesar Rp.220 miliar, BPK mengatakan bahwa sebenarnya mereka juga mendapatkan temuan yang serupa. BPK melakukan pemeriksaan terhadap posisi keuangan daerah, jika disimpan dalam deposito BPK akan memeriksa warkatnya. “Saat kita tanya mana bukti deposito, mereka (Aceh Utara) menunjukkan 6 lembar warkatnya,”ujarnya. Ternyata kemudian pihak Bank Mandiri sendiri yang curiga dan menyatakan bahwa warkat tersebut palsu.
Akhirnya kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya. Apakah BPK ikut melakukan pemeriksaan khusus atas kasus ini? Abdul Rifai menjawab kalau sudah ditangani aparat penegak hukum maka BPK menunggu. “Nanti jadi pahlawan kesiangan, malah tumpang tindih tidak karuan,”jelasnya. Bisa saja nantinya Polda Metro Jaya meminta bantuan BPK untuk menghitung kerugian negara, karena sesuai dengan UU hanya BPK yang berhak menghitung kerugian negara.