Home > News > APBD Dinilai Mampu Membiayai

APBD Dinilai Mampu Membiayai

Litbang Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dinilai mampu memenuhi biaya pilkada. Pertimbangan itu membuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pembiayaan untuk pilkada tetap akan bertumpu ke APBD dan bukan APBN.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (12/5), mengatakan, di sebagian dari 269 daerah yang menggelar pilkada tahun 2015 memang sempat ada masalah terkait anggaran. Namun, setelah ada monitoring dan fasilitasi dari Kemendagri, masalah itu terselesaikan.

“Jika APBD 269 daerah yang menggelar Pilkada 2015 bisa membiayai pilkada, apalagi pilkada serentak setelah tahun 2015, APBD pasti juga bisa. Masalah justru bisa muncul jika pendanaan pilkada kemudian diubah dari APBN,” katanya.

Dari 101 daerah yang akan menggelar pilkada pada 2017, saat ini baru 50 daerah yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU. NPHD merupakan syarat sebelum anggaran dicairkan dari kas pemda ke KPU.

Menurut Tjahjo, hal itu karena pemda masih bernegosiasi dengan KPU mengenai besaran kebutuhan anggaran bagi penyelenggaraan Pilkada 2017.

“Uangnya sebenarnya sudah dialokasikan oleh pemda. Tinggal negosiasi antara kebutuhan yang diajukan KPU dan anggaran yang ada. Kami optimistis, pada akhirnya, kebutuhan penyelenggara akan dipenuhi oleh pemda,” paparnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, di draf revisi UU No 8/2015, porsi pendanaan untuk pilkada masih bertumpu pada APBD sekalipun dapat didukung dari APBN. Namun, bentuk dan besaran bantuan masih perlu dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Ada kemungkinan bentuk bantuan hanya untuk memenuhi kebutuhan aparat keamanan mengamankan penyelenggaraan pilkada.

Namun, fraksi-fraksi di DPR awalnya mendorong agar biaya pilkada serentak ditanggung APBN dan bukan APBD. “Oleh karena itu, dalam pembahasan RUU Pilkada, semua fraksi mengusulkan pilkada dibiayai APBN,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patri.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) awal yang diserahkan fraksi-fraksi, hampir semua mengusulkan anggaran pilkada ditanggung APBN. Alasannya, untuk memberikan jaminan kepastian penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan baik. Selain itu, juga untuk mencegah peluang politisasi anggaran oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, berdasarkan pantauan Komisi II, anggaran pilkada sering kali dijadikan alat tawar-menawar oleh kepala daerah, terutama kepala daerah yang akan kembali mengikuti pilkada.

Namun, karena pemerintah terus berpendapat anggaran pilkad dari APBD, Panja RUU Pilkada DPR dan pemerintah sepakat biaya pilkada tetap ditanggung APBD. Namun, pemerintah pusat tetap bisa memberikan bantuan melalui pengalokasian anggaran pilkada di APBN. (APA/NTA)

Source : Kompas.com

You may also like
Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak
Tak Ada Ideologi Politik di Jabar
PKS di Pilgub Jabar tanpa Konsultan Politik Eep Saefullah Fatah
Polmark Ungkap Faktor Signifikan Kemenangan Anies-Sandi

Leave a Reply