Home > News > Feature > Lebih baik Kesepakatan Bersama dari Pada Qanun Pers

Lebih baik Kesepakatan Bersama dari Pada Qanun Pers

Banda Aceh – Bambang Harimurti, CEO Majalah Tempo menyatakan lebih baik jika media local membuat kesepatakan bersama kode etik di daerahnya ketimbang membuat sebuah qanun baru di bidang pers yang ujungnya akan menghambat pers itu sendiri.

Pernyataan ini disampaikan ketika berbicara dalam acara seminar bertajuk “Kebebasan Pers versus Kebebasan Informasi Publik”, Kamis (16/4) di Gedung Sosial Banda Aceh. Acara ini diselenggarakan dalam memperingati 6 tahun tabloid Modus. “Hal-hal khusus yang berbau local dapat disepakati bersama dalam kode etik, ini banyak diterapkan di negara maju,”jawabnya menanggapi pertanyaan dari seorang peserta seminar. Peserta tersebut menanyakan bagaimana kaitan qanun pers Islami yang sedang dibahas di Aceh dengan UU Pers.

Bambang memberikan contoh pers di negara-negara Skandinavia seperti Denmark ataupun Norwegia. “Disana para wartawan sepakat untuk tidak memberitakan bunuh diri anak-anak karena dikhawatirkan akan ditiru oleh anak-anak lain,”katanya. Sebenarnya tidak ada peraturan hukum yang melarangnya, wartawan Skandinavia mematuhi kesepakatan tersebut.

Peraturan yang bersifat memaksa, katanya, akan menghasilkan dampak yang diluar dugaan. Pemaksaan hukuman biasanya dari elit yang tidak yakin dengan kesepakatan bersama sehingga memakai cara kekuatan, lanjutnya. Ia menyarankan daripada membuat qanun pers Islami lebih baik membuat kesepakatan local yang spesifik. “Provinsi Aceh sudah belajar dari sikap saling percaya, jika sikap ini tidak dikedepankan Aceh sudah hancur,”tukasnya.

Bambang Harimurti yang juga anggota Dewan Pers Nasional menyampaikan saat ini sudah 1000 laporan pengaduan dari masyarakat yang mereka terima. Semua laporan ini akan diselesaikan melalui kode etik.[m.nizar abdurrani]

You may also like
Politik, Kekuasaan dan Industri Media
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
Internet dan Ancaman Polarisasi Opini
Media dan Gerakan Kerelawanan

1 Response

Leave a Reply