Banda Aceh – Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) mendukung penuh upaya judicial review atas UU Badan Hukum Pendidikan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Tolak UU BHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut koordinator MPK, Fauzan Febriansyah, Judicial review yang sudah diajukan sejak tanggal 29 Maret 2009 lalu merupakan bukti komitmen dari mahasiswa, pengamat pendidikan, akademisi, para orang tua murid, serikat guru dan elemen masyarakat yang masih peduli pada masa depan pendidikan bangsa.
“Perjuangan melalui judicial review hampir membuahkan hasil, untuk itu kami memberikan dukungan moril kepada MK dan para pihak yang memperjuangkan penolakan BHP melakukan aksi secara bersama-sama dengan seluruh teman mahasiswa Indonesia,”katanya saat ditemui disela-sela aksi mendukung penolakan BHP, di Banda Aceh, Selasa (14/4).
Menurutnya lagi, nasib UU BHP bukan lagi berada di tangan rector-rektor korup yang menghamba pada uang.” Tapi berada pada hati nurani dan palu hakim MK”. Adapun judicial review yang dilakukan bukan pasal per pasal tapi atas seluruh pasal di UU BHP. “Termasuk kita menolak pasal 35 ayat 1 UU no.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional karena bertentangan dengan prinsip-prinsip UUD 1945,”tukas Fauzan.
Pendidikan adalah hak bukan barang dagangan sehingga MPK akan terus menolak segala bentuk layanan public yang dikomersilkan dan berdasarkan pada system hukum pasar bebas. [m.nizar abdurrani]