Home > News > Kemendagri Sebaiknya Turun Tangan

Kemendagri Sebaiknya Turun Tangan

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri sebaiknya turun tangan untuk memastikan penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2017 mempercepat pembahasan naskah perjanjian hibah daerah. Tekanan pusat diyakini dapat mempercepat pendanaan Pilkada 2017 sebelum batas waktunya.

Batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU setempat adalah Minggu (22/5) depan.

Sementara itu, hingga Rabu (11/5), berdasarkan informasi dari KPU, baru 50 dari 101 kepala daerah yang menggelar Pilkada 2017 menandatangani NPHD dengan KPU setempat. NPHD berisi total anggaran untuk KPU guna penyelenggaraan pilkada dan menjadi syarat sebelum anggaran Pilkada 2017 dicairkan dari kas pemerintah daerah ke kas KPU.

Komisioner KPU Arif Budiman, di Jakarta, mengatakan, seharusnya NPHD sudah diselesaikan di 101 daerah penyelenggara pilkada. Pasalnya, sebelum batas waktu 22 Mei mendatang, di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, KPU menetapkan batas waktu penandatangan NPHD pada Sabtu (30/4).

Padahal, batas waktu akhir April itu telah disosialisasikan Kemendagri kepada 101 pemerintah daerah saat rapat koordinasi yang digelar Kemendagri pada awal April lalu. Tak sebatas sosialisasi, Kemendagri pun sudah menginstruksikan pemda agar tidak melanggar batas waktu itu.

“Namun, faktanya hingga kini, hanya separuh daerah yang menggelar Pilkada 2017 yang telah menandatangani NPHD. Pemda beserta kepala daerahnya tidak serius untuk segera menyelesaikan NPHD,” ujar Arif.

Melihat kondisi ini, Kemendagri sebagai pembina pemda diharapkan tak sebatas menyosialisasikan atau mengeluarkan instruksi. Kemendagri juga harus turun tangan, mengintensifkan monitoring ke daerah-daerah yang belum menandatangani NPHD. Tanpa ada monitoring dan tekanan pusat, penyelesaian NPHD akan berlarut-larut hingga melampaui batas waktu.

Akhir bulan ini, tambah Arif, KPU berencana kembali mengundang semua KPU provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017. KPU akan mengevaluasi sekaligus mengambil keputusan terhadap daerah-daerah yang belum menandatangani NPHD. Bukan tak mungkin keputusannya, KPU merekomendasikan penundaan tahapan pilkada.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu juga khawatir ketersediaan anggaran bagi pengawas pemilu di 101 daerah bermasalah. Anggota Bawaslu Nasrullah bahkan menerima informasi masih ada pemda yang belum mengalokasikan anggaran.

“Sudah tahu daerahnya akan Pilkada 2017, seharusnya, sebelumnya, daerah-daerah tersebut menyisihkan anggaran untuk pilkada. Jadi, saat tiba waktunya, pemda tak lagi bingung cari anggaran atau beralasan anggarannya tak ada,” papar Arif.

Pentingnya pengawas

Nasrullah pun berharap Kemendagri berinisiatif mengecek kembali ketersediaan anggaran bagi pengawas pemilu di 101 daerah. “Peran pengawas pemilu sama pentingnya dengan penyelenggara pemilu. Jadi, harus dipastikan ketersediaan anggaran bagi pengawas pemilu,” katanya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, mengatakan, ketersediaan anggaran harus dipastikan sebelum tahapan pilkada dimulai. Apabila sampai tahapan dimulai anggaran belum juga ada, KPU harus tegas menunda tahapan. Pasalnya, jika tahapan tetap digelar dan kemudian terhenti di tengah jalan karena ketiadaan anggaran, hal itu akan merugikan peserta pilkada dan rawan memicu konflik.

Namun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, monitoring sudah dilakukan dan akan terus dilakukan. Kalaupun hingga kini masih banyak pemda belum menyelesaikan NPHD, hal itu lebih karena persoalan teknis, yaitu KPU di daerah mengajukan usulan melebihi ketersediaan anggaran di daerah.

“Jadi, bukan karena pemda tidak serius. Namun, pemda sedang bernegosiasi dengan KPU agar usulannya sesuai dengan kondisi fiskal di daerah atau pemda yang menggeser-geser anggaran di pos anggaran lain agar bisa memenuhi kebutuhan KPU,” kata Sumarsono.

Persoalan NPHD bagi KPU ini bisa segera selesai. Begitu pula untuk pengawas pemilu di 101 daerah, dia yakin anggaran akan tersedia. Namun, jika mendekati 22 Mei ketersediaan anggaran belum juga terjamin, NPHD belum ditandatangani, Sumarsono menyatakan memanggil pemda tersebut ke Jakarta.

“Kami akan bantu cari solusinya. Anggaran harus tersedia untuk penyelenggara dan pengawas pemilu. Tidak boleh ada penundaan pilkada karena soal anggaran,” katanya lagi. (APA)

Source : Kompas.com

You may also like
Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak
Tak Ada Ideologi Politik di Jabar
PKS di Pilgub Jabar tanpa Konsultan Politik Eep Saefullah Fatah
Polmark Ungkap Faktor Signifikan Kemenangan Anies-Sandi

Leave a Reply