Tiang sembilan Mahkamah Konstitusi dimakan ”rayap” legislasi parlemen. Serangan itu menyebabkan rumah para pelindung konstitusi itu jadi rapuh. Kehadiran MK dalam sistem ketatanegaraan terancam tak bermakna. MK pun disfungsi!
Keresahan muncul akibat pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR (Kompas , 22/6) memotong ”jantung” kewenangan MK.
Terdapat tiga kelemahan fatal dalam UU MK hasil revisi para legislator itu. Pertama, lembaga kekuasaan kehakiman tersebut dilarang melakukan putusan ultra petita. Artinya, MK tidak diperkenankan memutus lebih dari yang dimohonkan para pemohon. Celakanya, ketentuan tersebut membuat MK menafikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kehadiran revisi UU tersebut membuat MK menjadi corong UU (bouche de la loi) semata, bukan pejuang keadilan (bouche de la justice).
Kesalahan kedua DPR adalah melarang MK memberikan penambahan norma dalam putusannya. Artinya, MK tidak diizinkan membenahi satu kata pun dari UU hasil kerja DPR yang terbukti berseberangan dengan konstitusi. MK memang dapat menyatakan ayat UU batal, tetapi tidak diperkenankan membentuk ayat baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat pembatalan tersebut sehingga membahayakan sistem hukum Indonesia.
Maka, jika ada ayat dari UU tentang perekonomian dibatalkan, MK akan membiarkan kekosongan hukum terjadi walaupun mengetahui hal itu berdampak negatif bagi stabilitas ekonomi. Kondisi itu berseberangan dengan ide MK sebagai pelindung nilai-nilai konstitusi (the guardian of constitution) dan menjebak MK menjadi ”anjing penjaga” kepentingan politik parlemen (parliament watchdog).
Dengan demikian, saat ini fungsi MK hanya membatalkan UU (negative legislature), bukan membenahi isi aturan (positive legislature ). Padahal, menurut Frank B Cross dalam The Theory and Practice of Statutory Interpretation , hakim dapat membenahi UU produk parlemen karena hakim sesungguhnya lebih mengetahui hukum daripada para politikus (2009). Jika fungsi MK hanya terkait dengan negative legislature, perasaan kemanusiaan hakim MK akan dikesampingkan. Tanpa melibatkan perasaan hakim sebagai manusia, sulit menegakkan keadilan.
Kelemahan ketiga dari revisi UU MK adalah masuknya anggota DPR dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Melalui peran ini, DPR berupaya memengaruhi para hakim. Satu pilihan berbahaya karena menciptakan barter kepentingan antara DPR dan hakim MK yang bermasalah. Jika suatu UU dibatalkan MK, DPR bisa mengancam tindakan itu berseberangan dengan kode etik hakim. Akibatnya, hakim MK akan berpikir ulang saat ingin membatalkan UU yang meresahkan publik. Terjadilah supremasi parlemen.
Masuknya unsur DPR dalam MKH juga bertentangan dengan logika hukum. DPR, bagaimanapun, adalah pihak yang akan beperkara dalam persidangan MK sehingga tidak mungkin menjadi pengawas perbuatan hakim.
Perlu pengujian UU
Ketiga kelemahan fatal UU MK tersebut jelas timbul akibat hasrat politik DPR. Parlemen rupanya tidak sudi jika UU buatannya digugat di MK. Apalagi, selama ini sembilan hakim MK telah mampu memusnahkan embrio dominasi politik dalam UU yang sarat kepentingan ”hitam” parlemen. Untuk menyelamatkan MK dari serangan DPR, upaya pengujian UU MK (judicial review ) sangat diperlukan.
Terdapat diskursus menarik ketika beberapa pihak ingin mengajukan pengujian UU MK. Mereka umumnya ”kebingung – an” menggambarkan posisi hukum (legal standing) kerugian konstitusionalnya dalam permohonan judicial review revisi UU MK. Ini karena sudut pandang yang melihat MK bukan institusi milik warga negara. Para pihak berpendapat, jika UU MK bertentangan dengan konstitusi, pihak yang paling dirugikan adalah institusi dan ”penghuni” MK itu sendiri.
Cara pandang tersebut terlalu dangkal. Apabila fungsi konstitusional sebuah lembaga negara tidak berjalan baik, yang paling dirugikan adalah seluruh warga negara. Namun, agar proses pembuktian legal standing berjalan mudah, sebaiknya para pemohon adalah individu-individu warga negara atau badan hukum yang pernah merasakan ”n i k m a t ny a ” putusan ultra petita dan penambahan norma dalam pengujian UU di MK.
Dengan tidak bermasalahnya legal standing pemohon, kuat dugaan permohonan judicial review revisi UU MK akan membeludak. Sinyal yang diberikan pelbagai elemen masyarakat untuk menyelamatkan MK melalui pengujian UU tidak terbendung lagi. Pengujian UU MK setidaknya akan ”mematikan” rayap legislasi DPR. Mari selamatkan rumah pelindung konstitusi kita.
FERI AMSARI Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas; Anggota Koalisi Selamatkan MK
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.