Home > News > OTONOMI DAERAH ACEH (4): Rok, Gitaris, dan Syariat Islam

OTONOMI DAERAH ACEH (4): Rok, Gitaris, dan Syariat Islam

Suatu hari puskesmas tempat Lola (32), perawat, bekerja tiba-tiba kedatangan Bupati Aceh Barat Ramli MS. Semua staf di puskesmas kecil itu berdiri dan menyalami Bupati. Namun, Lola tak beranjak dari tempatnya duduk hingga Bupati menegurnya. Lola bergeming dan menyembunyikan rapat kakinya di balik meja.

Saya takut dipermalukan Bupati karena memakai celana. Sudah banyak korbannya,” kata Lola, perempuan Meulaboh, Aceh Barat, ini menuturkan kisahnya. ”Saya tetap duduk dengan alasan lagi dapet’ (haid) dan tembus.”

Bupati Ramli, yang dicalonkan dari Partai Aceh (didirikan oleh mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka), memang dikenal antiperempuan yang bercelana panjang. Dia menginginkan seluruh perempuan di Aceh Barat memakai rok karena dianggap lebih Islami.

Dia pun mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami di Kabupaten Aceh Barat. Disebutkan, perbup ini dibuat dalam rangka mewujudkan salah satu keistimewaan Aceh, yang menganut syariat Islam.

Pasal 6 perbup itu menyebutkan, ”Busana bagi masyarakat baik dalam lingkungan pekarangan rumah/santai/pengajian/ibadah dan pesta bagi perempuan adalah gaun terusan yang longgar (gamis); baju blus/jas dengan rok panjang tanpa belahan; baju kurung dengan rok panjang tanpa belahan; baju kurung dengan kain sarung; baju kebaya dengan kain sarung; baju blus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar; baju blus/kaus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar dan serasi; semua alternatif busana baju perempuan di atas tetap disertai dengan menggunakan kerudung/jilbab”.

Aturan itu memang masih memberi peluang kepada perempuan untuk memakai celana panjang longgar. Namun, dalam pelaksanaannya, perempuan yang bercelana akan kena razia polisi syariat (wilayatul hisbah). Bahkan, Ramli juga beberapa kali mengancam akan memecat pegawai negeri sipil di Aceh Barat yang masih memakai celana panjang.

Dia juga menyiapkan 7.000 rok panjang untuk dibagikan secara gratis kepada perempuan Aceh Barat yang kedapatan bercelana panjang. Tak hanya merazia perempuan di jalanan, polisi syariah juga mengoperasi toko-toko yang menjual celana panjang untuk perempuan.

Sang gitaris

Tangan kanan Ramli dalam menertibkan syariat Islam adalah H T Ahmad Dadek, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Dadek, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1992, berpenampilan dan bergaya hidup modern.

Malam itu, ketika kami menemuinya di rumahnya di Meulaboh, Dadek tengah memainkan gitar listriknya. Dia vokalis sekaligus gitaris Band ”Phoenix Generation” yang didirikan bersama teman-temannya. Lengkingan suara gitar langsung terdengar dari gerbang rumahnya. Dia memainkan lagu-lagu cadas tempo dulu, seperti The Wall-nya Pink Floyd.

Dia masih memegang gitar ketika berbicara soal penegakan syariat Islam di Aceh Barat, terutama tentang perempuan yang harus berpakaian Islami. Sesekali dia memamerkan kepiawiannya mencabik gitar sehingga wawancara kami terhenti sesaat. Wawancara juga sempat terhenti saat dia bertanya apa agama kami, dan kami jawab lebih kurang sama dengan yang dia peluk.

”Sikap tegas Bupati soal pakaian untuk perempuan banyak dipolitisasi lawan politiknya,” kata Dadek memulai. ”Waktu itu Bupati lihat banyak perempuan pakai jilbab, tapi masih pakai celanajeans. Mungkin pas jongkok kelihatan di dalamnya pakai (celana dalam) g-string. Jadi wajar jika dilarang, Lagi pula aturan ini bukan hanya perempuan, melainkan juga lelaki.”

Dadek menjelaskan, yang dilarang sebenarnya adalah perempuan yang berpakaian ketat. ”Istri saya juga pakai celana panjang. Asal tidak ketat tidak masalah,” kata dia.

Namun, Dadek mengaku tidak mau berkomentar dengan kontroversi penerapan syariat Islam di Aceh Barat. ”Saya tidak punya pandangan. Saya eksekutor. Saya bodohkan diri saya sebagai Kepala Wilayatul Hisbah (WH),” kata dia.

Dadek memulai kariernya dari nol. Dia pernah menjadi camat hingga kepala bagian pemerintahan Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, dia termasuk yang kritis soal penerapan syariat Islam ini, hingga kemudian dijadikan Kepala WH.

Sebelum pergi, kami iseng bertanya, kalau celana dilarang buat perempuan, kenapa memainkan gitar listrik malam-malam tidak dilarang? Dadek tersenyum dan berkata, ”Jangan terlalu, lah. Orang mengenal saya pemain musik. Ada isu Bupati mau melarang keyboard, tetapi tidak benar.”

Suara perempuan

Jika Dadek memilih tutup mulut, tidak demikian dengan sejumlah perempuan di Aceh Barat yang merasa keberatan dengan penerapan syariat Islam dengan cara seperti ini. ”Dari dulu perempuan Aceh pergi ke sawah dan ikut berperang seperti lelaki. Pakaian tradisional perempuan Aceh juga bercelana. Kalau pakaian yang boleh hanya rok, bagaimana mau kerja dan perang?” kata Umi Hanisah, Pemimpin Dayah (Pesantren) Diniyah Darussalam, Meunasah Buloh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Rosni Idham, tokoh perempuan Aceh Barat, mengatakan, ”Cut Nya’ Dien juga pakai celana panjang saat berperang.”

Rosni menambahkan, awalnya dia dan sejumlah perempuan Aceh diajak untuk merumuskan masalah pakaian perempuan ini. ”Namun, kami tidak pernah dipanggil lagi hingga perbup itu dikeluarkan. Yang merumuskan lelaki. Kita dikondisikan hanya menerima aturan itu,” kata dia.

Tak heran Rosni menilai kebijakan itu sebagai bentuk dari marjinalisasi perempuan. ”Seolah-olah yang melanggar syariat Islam itu hanya perempuan. Beberapa lelaki pejabat yang ketangkap berbuat mesum tidak diproses. Sudah banyak contohnya, hukum cambuk hanya bagi masyarakat lemah,” kata dia.

Daripada repot mengurusi rok untuk perempuan, Hanisah menyarankan Pemkab Aceh Barat lebih terfokus untuk mengembangkan ekonomi perempuan. ”Masih banyak janda-janda korban perang yang hidupnya susah,” kata dia.

Hanisah juga menyarankan, pemkab sebaiknya mengeluarkan qanun (peraturan daerah) tentang korupsi. Hal itu karena, menurut dia, korupsi jauh lebih merusak, dan bertentangan dengan syariat Islam.

Kasus Aceh Barat hanyalah contoh dari penerapan syariat Islam, yang merupakan bagian dari keistimewaan Aceh yang diberikan Jakarta pada tahun 2002. Namun, dalam pelaksanaannya, penerapan syariat Islam ini sering menuai kontroversi.

Januari lalu, tiga polisi syariat Kota Langsa yang seharusnya memberikan contoh pelaksanaan hukum Islam yang dianutnya diduga memerkosa seorang gadis yang diduga khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) dengan pasangannya. Marzuki, Kepala Satpol PP dan WH Provinsi NAD, mengaku belum bisa menindak anak buahnya tersebut. Dia menyatakan, apabila hukum negara memutuskan untuk mencambuk, dua dari tiga terdakwa (satu masih buron) akan dikenai hukuman cambuk. Tapi, apabila negara tidak memutuskannya, mereka tidak akan dikenai hukuman cambuk.

Human Rights Watch pada November menyatakan, Pemerintah Provinsi NAD, DPR Aceh, dan pemerintah pusat harus meninjau kembali seluruh peraturan daerah yang diklaim menegakkan moralitas. Masyarakat di Aceh, menurut lembaga ini, harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia di mana pun. Jadi, adakah keistimewaan Aceh itu hanya dimaknai dengan mewajibkan perempuan memakai rok?

Source: Kompas.com

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply