JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri segera membuat payung hukum tentang penyelenggaraan tahapan pasca coolingdown dan payung hukum mengenai anggaran Pilkada Aceh.
“Itu disepakati bersama dan telah diputuskan dalam pertemuan tadi. Untuk payung hukum penyelenggaran tahapan Pilkada, Kemendargri menyatakan akan ada koordinasi dengan KPU Pusat. Sedangkan payung hukum anggaran itu memang dari Kemendagri sendiri,” kata Ketua KIP Kota Lhokseumawe Ridwan Hadi ketika dihubungi, Jumat (19/08) malam.
Kata Ridwan, dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB diputuskan bahwa dua payung hukum tersebut akan dikeluarkan sebelum tanggal 5 September 2011 yang merupakan hari terakhir masa coolingdown.
Pentingnya dua payung hukum itu bagi KIP, Ridwan Hadi melanjutkan, karena Permendagri Nomor 57 tahun 2010 tidak bisa sepenuhnya lagi menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pilkada Aceh. “Sebab dalam Permendagri tersebut tidak diatur masa coolingdown,” kata Ridwan Hadi.
Dengan adanya coolingdown, menurut Ridwan Hadi, KIP harus menjadwal ulang tahapan Pilkada. Selain itu, kata dia, masa pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya selama delapan bulan, kini dipastikan bergeser sekitar dua bulan. “Maka ini akan berpengaruh pada pembayaran honor untuk penyelenggara Pilkada,” katanya..
Ridwan Hadi menyebutkan, dalam pertemuan itu pihaknya juga mempertanyakan bagaimana dengan tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan sebelum masa coolingdown. “Pihak Kemendagri menyatakan tahapan yang sudah berjalan diakui. Kemudian kami tegaskan bahwa hal itu juga harus ditetapkan dalam keputusan, apakah melalui keputusan KPU Pusat, misalnya,” kata Ridwan Hadi.
“Termasuk masalah persentase jumlah dukungan untuk calon independen, bagaimana kalau nantinya setelah ada Qanun Pilkada, jumlah dukungan itu berubah. Ini semua akan dibicarakan secara menyeluruh oleh Kemendagri bersama bagian hukum dari instansi terkait untuk menyelesaikan payung hukum penyelenggaran tahapan dan payung hukum anggaran,” tambah Ridwan lagi.
Disinggung tentang pernyataan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan yang menolak berandai-andai tentang selesai atau tidaknya Qanun Pilkada, Ridwan Hadi mengaku dalam pertemuan itu dirinya menimpali dengan menegaskan bahwa hukum memang tidak boleh berandai-andai.
“Hukum memang harus mengatur secara terang dan jelas. Kalau nantinya tidak ada Qanun Pilkada, misalnya, apakah harus berhenti melaksanakan Pilkada. Itu mutlak harus diatur supaya ada kejelasan. Maka akhirnya tadi diputuskan harus ada dua payung hukum dimaksud,” katanya.
Ridwan Hadi memastikan keputusan tersebut sudah final sehingga untuk sementara ini tidak ada lagi pertemuan lanjutan antara KIP dan Kemendagri menyangkut persoalan itu.
Khusus KIP Kota Lhokseumawe, kata Ridwan, pada Senin mendatang akan berkonsultasi dengan pihak KPU Pusat untuk menyampaikan masukan-masukan tentang kondisi pelaksanaan Pemilukada Aceh.[]
Source : Atjehpost.com
Posted with WordPress for BlackBerry.