JAKARTA–MICOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan 224 pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) selama 2010. Hasilnya, seluruh pemilu kada yang berlangsung tahun itu bermasalah.
“Hasil rekapitulasi dari KPU menyebutkan bahwa mayoritas gugatan terkait dengan pasangan calon yang melakukan politik uang dan pengerahan PNS dalam kampanye. Sedangkan kesalahan dari penyelenggara hanya enam kasus dan penagwas empat kasus,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Selasa (15/2).
Menurut Hafiz, hasil kajian tersebut mengacu pada pengajuan gugatan yang dilakukan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kebanyakan permasalahan yang dilakukan pasangan calon terkait dengan money politics, yang juga berbarengan dengan pengerahan PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Hafiz.
Hafiz menjelaskan, dari 224 pemilu kada yang berlangsung pada 2010, jumlah gugatan yang diajukan ke MK sebanyak 229. Gugatan yang dikabulkan sebanyak 26 kasus, yakni putusan sela sebanyak 12 gugatan, dikabulkan sebagian sebanyak sembilan, dan dikabulkan keseluruhan sebanyak lima gugatan.
“Untuk putusan sela banyak yang diputuskan pemungutan suara ulang, tentu ini juga menambah biaya. Apalagi, untuk yang diputuskan gugatannya dikabulkan keseluruhan, bahkan hingga dilakukan pemilu kada ulang,” tegas Hafiz.
Penyelenggaraan pemilu kada, lanjut Hafiz, memang menyuburkan praktik politik uang, sehingga ke depan perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan kepala daerah. Dengan tren yang terjadi di 2010, tidak ada alasan untuk memperkuat regulasi pelakasanaan pemilu kada dan memperketat pengawasan jalannya pemilu kada.
Bahkan, lanjut Hafiz, pihaknya menganggap penting dilakukan pembahasan bagaimana jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. “Saya mengusulkan, agar gubernur dipilih DPRD, namun banyak pihak yang menentang karena menganggap itu sebagai kemunduran demokrasi,” keluh Hafiz. (Mad/OL-8)
Source: Media Indonesia
Posted with WordPress for BlackBerry.