LHOKSEUMAWE – 13 Partai nasional di Kab. Aceh Utara tak ikut Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2009. Hal itu terbukti, hingga batas akhir pendaftaran balon legislatif (caleg) anggota DPR Aceh Utara, pukul 00:00, Rabu (20/8) dinihari, mereka belum melakukan registrasi ke kantor KIP.
Ayi Jupridar, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KIP Kab. Aceh Utara, saat ditemui wartwan di ruang kerjanya mengatakan, secara keseluruhan jumlah caleg yang mendaftar sekitar 500 orang, yakni 31 partai politik. Untuk hasil penyampaian verifikasi kelengkapan administarsi bakal calon (balon) akan dilaksanakan 15 Agustus hingga 7 September.
“Batas akhir pendaftaran balon legislatif tadi malam, Rabu (20/8) pukul 00:00. Namun setelah kita tungu-tunggu, ternyata 13 partai nasional tidak ikut pada pesta demokrasi mendatang,“ kata Ayi Jufridar.
Ke-13 partai nasional itu yakni Partai Patriot, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Persatuan Nahdatul Umat Indonesia, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republika Nusantara, Partai Barisan Nasional, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Pemuda Indonesia, Partai Nasional Indonesia Marhainisme, Partai Demokrasi Pembaharuan dan Partai Karya Perjuangan.
Kata Ayi, partai yang akan mengikuti Pemilu harus melakukan registrasi pendaftaran bakal calon. Dan mengikuti beberapa penyelenggaraan yang telah ditetapkan, seperti pengambilan formulir pencalonan, sosialisasi kepada parpol peserta Pemilu dan pengajuan bakal calon oleh pengurus parpol.
Itu sesuai peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2008 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahun 2009, serta peraturan KPU nomor 18 tahun 2008.
Source : Harian Waspada, 21 Agustus 2008