Jakarta – Untuk menjaring lebih banyak pemilih di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan 2 cara. Pemilih di luar negeri bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) atau surat suara dikirimkan ke pemilih.
“Pemilu di luar negeri terkait masalah logistik itu ada 3 hal yang menjadi pertimbangan. Yang pertama adalah lokasi yang jauh. Kedua banyaknya jumlah pemilih, dan yang ketiga metode yang digunakan,” ujar anggota KPU Andi Nurpati di kantornya, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2009).
Untuk metode Pilpres, imbuh Andi ada 2 metode. Pertama, pemilih datang langsung ke TPS yang ada di setiap perwakilan RI di luar negeri.
“Dan ini memungkinkan ada lebih dari 1 TPS LN. Karena maksimal tiap TPS ada 800 pemilih,” imbuhnya.
Metode yang kedua adalah metode pos, yang terdiri dari 2 cara. Yang pertama cara standar atau normal yaitu surat suara dikirim ke pemilih, kemudian setelah dicontreng dikirim kembali ke Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN).
“Akan disiapkan 1 perangko yang sesuai dengan negara setempat dan amplop yang sudah dicetak setting alamat PPLN. Pengadaan ini sepenuhnya dilakukan PPLN setempat masing-masing negara,” jelas dia.
Cara kedua adalah pos antaran. Nanti akan dibentuk tim khusus, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) LN untuk mengurusi pos antaran.
“Ini berlaku di wilayah-wilayah seperti perkebunan dan tempat yang terpencil di LN yang banyak pemilihnya. Jadi nanti koordinator akan mengantar dan menjemput kembali surat suara,” ujarnya.
Metode pos dilakukan sebelum hari H dan maksimal 7 hari setelah hari H harus sudah diterima PPLN, dengan waktu toleransi 2 hari. (nwk/iy)
Source : Detik Pemilu