BANDA ACEH – Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima pengajuan 25 lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menjadi pemantau Pemilu 2009 di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Sampai saat ini, sudah tiga LSM yang mengembalikan formulir permohonan akreditasi dan validasi ke KIP Aceh.
“Tiga sudah mengembalikan formulir pendaftaran dari 25 LSM yang mengajukan permohonan,” kata ketua kelompok kerja organisasi KIP, Nurjani, tadi malam.
Menurut Nurjani, kemarin (25/3) merupakan batas waktu terakhir pengembalian formulir pendaftaran dan pengajuan permohonan menjadi pemantau. Untuk mendapatkan akreditasi dan verifikasi dari KIP Aceh, lembaga pemantau Pemilu nantinya harus memiliki lima persyaratan.
Lima persyaratan tersebut terang Nurjani yakni, akte notaris tentang pendirian organisasi, susunan kepengurusan organisasi dan jumlah pemantau yang akan dilibatkan dalam kegiatan, lokasi daerah kegiatan pemantauan yang akan didatangi, nama dan alamat tempat tinggal pemantau.
Selain itu katanya, sumber dana dan jumlah dana yang akan digunakan organisasi pemantau selama bertugas di NAD juga harus dilaporkan kepada KIP. Kelengkapan administrasi akan menjadi unsur penilaian utama dari calon lembaga pemantau tersebut.
“Satu persyaratan administrasi saja gagal dipenuhi, kami tidak dapat memverifikasi dan memberikan akreditasi kepada lembaga tersebut,” tandasnya. (j01/pas)
Source : Waspada Online