BANDA ACEH – 29 Calon anggota DPD lolos verifikasi faktual KIP Aceh. Mereka akan diumumkan sebagai calon anggota DPD tetap oleh KPU Pusat. Sedang jadwal kampanye untuk anggota DPD, KIP Aceh masih menunggu petunjuk teknis KPU Pusat.
Pengumuman hasil verifikasi faktual calon anggota DPD asal Aceh, Senin (25/8) usai sidang pleno dihadiri Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Syahputra, Pjs. Sekretaris KIP, Nasir Jalba dan seluruh Pokja antara lain, Ketua Pokja DPD Ir. Hj. Nurjani Abdullah, Senin (25/8) di kantor KIP.
Ketua Pokja DPD, Nurani Abdullah mengaku, dalam verifikasi faktual tahap satu ditemukan sejumlah bukti KTP palsu, ganda, tidak sah. Dari temuan itu, ada tiga calon anggota DPD, yakni Rusdi Azhari (dosen PT swasta), Zulhadi (birokrat) dan Nyaksih Phaisal (LSM) yang kurang dukungan KTP, tapi ketiganya melengkapi pada verifikasi tahap dua. “Tidak satu pun calon anggota DPD didiskualifikasi,” katanya.
Sesuai aturan, untuk menjadi calon anggota DPD asal Provinsi Aceh, minimal mendapat dukungan 2000 KTP. Jika terjadi rusak, palsu atau KTP ganda, calon bersangkutan wajib mengganti 1 berbanding 50 surat dukungan (KTP). Dari 2000 KTP yang dipersyaratkan, menurut Nurjani ada calon yang melampirkan surat dukungan hingga 11.000 KTP.
Dari 29 calon anggota DPD ini, tercatat dua anggota DPD RI priode lalu yang kembali maju, yakni H. Adnan NS dan Hj. Mediati Hafni Harum. Selebihnya dari parpol antara lain Farhan Hamid (Anggota DPR RI), HT Bahrum Manyak (Anggota DPR Aceh), M. Amin Said (Anggota DPR Kota Banda Aceh), TA Khalid (Ketua DPR Kota Lhokseumawe), Syukur Kobat (Ketua DPRK Aceh Tengah).
Sejumlah mantan birokrat, di antaranya Drs. HT Meurah Hasan (mantan Sekda Aceh Selatan), Drs. M. Sari Subaki (mantan Bupati Aceh Selatan), Drs. H. Hamdani Raden (Pj. Bupati Bireuen), Drs. Roesdy Adjhari (pegawai Diklat Prov NAD).
Selain itu, dari unsur LSM, tokoh masyarakat, dosen, cendekiawan, juga penulis buku pintar HM Iwan Gayo, yang kini dipercaya Irwandi Yusuf sebagai Ketua Komisi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (KP2DT) di Aceh.
Source : Harian Waspada