Home > Education > Political Marketing > 30 Calon DPD Lolos Verifikasi Administrasi

30 Calon DPD Lolos Verifikasi Administrasi

BANDA ACEH – Sebanyak 30 dari 31 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, dinyatakan lolos verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh. Satu calon yang dinyatakan gugur atas nama Zainuddin Usman, pensiunan PNS.

Ketua Pokja DPD KIP Aceh, Ir Hj Nurjani Abdullah, kepada Serambi, Senin (21/7), mengatakan, Zainuddin Usman dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi dalam sidang pleno KIP kemarin, karena ia tidak mampu memenuhi persyaratan minimal sebanyak 2.000 lembar fotocopy KTP pendukung.

Sementara itu, dari 30 orang yang lulus verifikasi administrasi, terdapat dua anggota DPD lama, yaitu Adnan NS dan Mediati Hafni Hanum. Kedua anggota DPD lama itu mencalonkan kembali untuk dipilih dalam pemilu legislatif April 2009 mendatang. Adnan NS mengajukan dukungan fotocopy KTP dari pendukungnya sebanyak 2.616 lembar yang bersumber dari 20 kabupaten/kota, sedangkan Mediati Hafni Hanum melampirkan 3.759 lembar foto cofy KTP pendukung, tapi sumber dukungannya lebih rendah, yakni dari 17 kabupaten/kota.

Nurjani menyebutkan, dari 30 calon anggota DPD yang lolos verifikasi Administrasi, calon paling banyak mengajukan dukungan fotocopy KTP adalah, T A Khalid, Ketua DPRK Lhokseumawe yakni mencapai 13.282 lembar, meliputi 22 kabupaten/kota. Berdasarkan data, calon anggota DPD dari Aceh tahun ini lebih banyak dari empat lalu. Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari politisi, dosen, wartawan, Sekjen panglima laot, wiraswasta sampai pensiunan PNS.

Para calon anggota DPD yang lolos verifikasi administrasi, kata Nurjani, akan dilanjutkan dengan verifikasi tahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual. Fotocopy KTP pendukung yang disampaikan para calon anggota DPD kepada KIP Aceh, mulai Selasa (22/7) hari ini akan dicek kembali kebenaran dukungannya ke masing-masing kabupaten/kota yang memberikan dukungan. Jumlah dukungan fotocopy KTP dan dukungan tanda tangan yang di verifikasi faktual sebesar 10 persen dari jumlah fotocopy KTP yang diajukan dari berbagai kabupaten/kota.

Jadi, kata Nurjani mengingatkan, jumlah dukungan fotocopy KTP yang kelebihannya sedikit dari persyaratan minimalnya belum tentu nantinya ia bisa lolos verifikasi faktual. Untuk satu lembar foto copy KTP pendukungnya yang tidak benar akan didenda 50 lembar fotocopi KTP lainnya. Dengan kata lain, dukungan KTP yang bersangkutan akan dikurangi sebanyak 50 lembar. Sementara atas ketidakbenaran 1 lembar fotocopy KTP, calon anggota DPD harus menggantinya sebanyak 10 lembar yang baru.

Sanksi pengurangan dukungan foto copy KTP pendukung ini, menurutnya, sangat riskan bagi calon anggota DPD yang jumlah lembaran dukungan fotocopy KTP pendukungnya pas-pasan atau hanya lebih sedikit.

Berdasarkan data, kondisi ini terlihat pada calon atas nama M Yamin Amin yang melampirkan dukungan fotocopy KTP sebanyak 2.085 lembar, Roesdy Adjhari sebanyak 2.152 lembar, Nyaksih Phaisal sebanyak 2.161 lembar, dan Helmi Hasan sebanyak 2.217 lembar, serta beberapa calon lainnya.

Jika ada lima lembar foto copy KTP pendukungnya yang tidak benar, maka jumlah dukungan fotocopy yang dikurangi mencapai 250 lembar. Ini artinya, jika dikurangi dengan jumlah tersebut, maka dukungan awal fotocopy KTP pendukungnya sudah berkurang tidak lagi memenuhi persyaratan miminalnya sebanyak 2.000 lembar.

“Masalah itu akan menjadi fokus KIP Aceh dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan ini perlu menjadi perhatian calon anggota DPD yang kelebihan dukungan fotocopy KTP pendukungnya sedikit. Untuk itu calon anggota DPD yang kelebihan fotocopy KTP pendukungnya sedikit perlu mencari tambahan lagi untuk mengganti fotocopy KTP pendukungnya yang tidak benar,” ujar Nurjani mengingatkan.(her)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
29 Calon DPD Lolos Verifikasi
Verifikasi Faktual DPD: Bakal Calon Mulai Berguguran
Sembilan balon DPD Aceh palsukan data
45 Calon DPD Asal Sumbar Lolos Verifikasi Faktual

Leave a Reply