BANDA ACEH – Memasuki hari ke-19 masa kampanye rapat umum di Kota Banda Aceh, hanya sembilan partai politik peserta pemilu yang memanfaatkan jadwal kampanye rapat umum dengan 15 titik lokasi yang tersebar di lima daerah pemilihan yang ada. Sedangkan 30 parpol lainnya sama sekali tidak menggelar kampanye rapat umum.
Ketua Pokja Sosialisasi dan Kampanye KIP Banda Aceh, Munawar Syah kepada Serambi Kamis (2/4) mengatakan, kesembilan parpol di Banda Aceh yang menggelar kampanye rapat umum adalah Partai Gerindra, PKS, PPP, Partai Demokrat, PBR, PRA, Partai SIRA, PPD, dan Partai Aceh.
KIP, kata Munawar, sangat menyayangkan parpol yang tidak memberitahukan bahwa partainya tidak menggunakan kesempatan kampanye rapat umum. “Semestinya parpol melaporkan kepada kita sebelum tujuh hari pelaksanaan kampanye rapat umum, tapi mereka baru memberitahukan saat kampanye rapat umum sedang berlangsung,” ujarnya kepada Serambi, kemarin.
Munawar menambahkan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008. Jika 30 partai tersebut memberitahukan kepada KIP, maka kita dapat memperbaiki jadwal kampanye rapat umum tersebut dengan mengalokasikan jadwal dan lokasi kampanye yang tidak dipakai kepada sembilan partai politik lainnya.
“Padahal pada pertemuan pertama KIP Banda Aceh dengan pimpinan parpol, 9 Februari, untuk merumuskan jadwal kampanye. KIP sudah menyampaikan perihal ini. Pada pertemuan kedua penetapan jadwal kampanye 7 Maret, di Hotel Paviliun, tidak ada satupun parpol yang menyatakan partainya tidak berkampanye rapat umum,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua KIP Banda Aceh, Aidil Azhary mengingatkan pimpinan parpol di Banda Aceh, bahwa masa kampanye dalam semua bentuk akan berakhir Minggu 5 April. Mulai Senin 6 April, sebutnya, tahapan pemilu memasuki masa tenang, artinya tidak ada lagi waktu dan kesempatan bagi partai politik peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama 3 hari (6-8 April).
“Bila ada partai politik yang tetap membandel berarti melanggar dan tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Masyarakat Kota Banda Aceh diharapkan dapat melapor kepada panwaslu pada setiap tingkatan, mulai PPL, panwascam dan Panwaslu Kota bila ditemukan partai maupun caleg berkampanye di masa tenang tersebut,” tegasnya.(hd)
Source : Serambi Online, 3 April 2009