BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh, telah mengantongi 33 nama calon anggota panwaslu yang akan bertugas di 11 kabupaten/kota (tiga orang untuk tiap kabupaten/kota). Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus fit and propertest tersebut masih menunggu penetapan dari Bawaslu untuk segera melaksanakan tugas.
“Nama-mana mereka yang lulus sudah ada. Tapi untuk penetapannya kita masih menunggu SK dari Bawaslu,” kata Ketua Panwaslu Aceh, Nyak Arief Fadillah menjawab Serambi, Senin (26/1).
Dia menjelaskan, semestinya proses fit and propertest seluruh calon anggota panwaslu sudah rampung pada akhir Januari seperti yang ditargetkan sebelumnya. Namun, kata Nyak Arief, agenda tersebut tertunda beberapa hari karena pihaknya harus mengikuti rapat koordinasi anggaran dan strategi pengawasan dengan Bawaslu di Jakarta.
Dikatakan, Panwaslu Aceh menjadwalkan, dalam beberapa hari ini akan melanjutkan kembali agenda uji kelayakan terhadap calon anggota panwaslu di 12 kabupaten/kota lainnya. “Kita harapkan pertengahan Februari semuanya sudah selesai,” tegasnya.
Ada pun kabupaten/kota yang sudah terpilih calon anggota panwaslu yaitu; Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Luwes, dan Aceh Tenggara.
Rapat pleno
Sementara itu, dalam waktu dekat ini panwaslu juga akan menggelar rapat pleno dengan membahas beberapa agenda penting dengan melibatkan para ketua partai politik peserta pemilu. Di antara agenda yang akan dibahas itu berkaitan dengan pelanggaran kampanye dan pemasangan atribut dan alat peraga partai yang tidak sesuai dengan aturan.
Sejauh ini, kata dia, panwaslu masih memberi toleransi kepada parpol untuk menertibkan sendiri atribut kampanye mereka yang dinilai melanggar aturan. “Pada prinsipnya kita ingin agar pengawasan ini sejalan dengan suasana damai di Aceh. Tapi kalau pun ini tidak dihirauikan maka kita terpaksa akan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.(sar)
Source : Serambi Indonesia