BANDA ACEH – Anggota DPRA Abdullah Saleh SH kepada Serambi, kemarin, mengklarifir pernyataan Prof Dr M Ryaas Rasyid MA, anggota Wantinpres RI Bidang Otonomi Daerah, seputar pemanggilan paksa Gubernur, dengan menggunakan aparat polisi. “Ini perlu saya luruskan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan publik,” katanya.
Menurut Ryaas Rasyid, yang memiliki kewenangan untuk pemanggilan paksa dengan melibatkan jajaran kepolisian adalah lembaga pengadilan. Dengan kata lain lembaga legislatif termasuk DPRA tak punya kewenangan untuk itu.
Menurut Abdullah Saleh, sebagaiman diatur dalam Pasal 309 jo Pasal 310 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terutama dalam penggunaan hak angket, pada Pasal 310 Ayat (3) disebutkan, dalam hal pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagai mana dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPRA. “Jadi sangat jelas dasar hukum atau undang-undangnya,” kata Abdullah Saleh.
Sesuai penelusuran Serambi di ayat (2) disebutkan, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Ryaas Rasyid juga mengatakan, soal kehadiran ke lembaga dewan, jika memang ada hal penting dari sisi perspektif kebijakan, memang gubernur sebaiknya harus langsung hadir. Tapi itu juga tergantung pada pertimbangan gubernur, soal bisa hadir atau tidak, karena bisa saja gubernur memberikan kewenangan kepada jajaran instansi teknis, semisal soal keuangan, politik atau hukum. Mereka yang hadir itu juga sebagai representasi gubenur, karena panggilan tersebut bukan ditujukan kepada personal.
Toh, jika seorang gubernur tidak mau hadir ke lembaga dewan, pihak dewan juga punya kartu lain yang bisa dimainkan, misalnya memboikot kebijakan eksekutif, seperti pembahasan Perda atau lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kembali menjadwalkan kedatangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Senin 24 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB di ruang Rapat Badan Anggaran DPRA. Kali ini juga untuk didengar penjelasan eksekutif terkait penggunaan dana pilkada serta persoalan lain.
Apabila pada kesempatan itu gubernur tetap mangkir untuk hadir, dewan akan membentuk panitia kerja hak angket serta akan menggunakan upaya paksa yang bermuara pada impeachment
Anggota Komisi A, DPRA Abdullah Saleh, kepada Serambi, Sabtu (22/10), membenarkan dewan telah mengirim surat ke dua kepada Gubernur Aceh agar hadir ke DPRA. Keterangan dari gubernur terkait penggunaan dana pilkada serta masalah rekomendasi pansus KIP harus didengar secara langsung dan tidak bisa diwakili.(sup/nur)
Source : Serambi Indonesia