Home > Education > Political Marketing > Aceh Siap Ikuti Pemilu Damai Tanpa Panwaslu

Aceh Siap Ikuti Pemilu Damai Tanpa Panwaslu

BANDA ACEH – Masyarakat NAD siap mengikuti Pemilihan Umum 2009 secara damai meskipun kemungkinan tanpa kehadiran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Kalau Badan Pengawas Pemilu tetap mengotot pada pendiriannya dalam menentukan anggota Panwaslu Aceh hanya tiga orang, DPR Aceh akan menolak. Kemungkinan Pemilu di daerah ini tanpa lembaga pengawas,” kata Ketua Komisi A DPRA Khairul Amal di Banda Aceh, Selasa.

Menurut dia, Aceh siap melaksanakan Pemilu damai tanpa Panwaslu dan hal itu telah dibuktikan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara serentak beberapa waktu lalu.

“Saya pikir, Pilkada yang paling aman dan demokratis di Indonesia adalah Aceh karena dilakukan secara serentak di 19 kabupaten/kota ditambah gubernur/wakil gubernur berjalan lancar dan damai. Mudah-mudahan terulang pada Pemilu 2009,” katanya.

Khaitul mengatakan DPRA telah mengirim surat ke Bawaslu berkaitan dengan percepatan pengesahan dan pelantikan Panwaslu Aceh pada 5 Agustus 2008 namun belum ada jawaban.

Dalam surat yang ditandatanagani Wakil Ketua DPRA Waisul Qarani Aly juga menyampaikan keberatan atas permintaan Bawaslu agar DPRA kembali mengirim enam nama untuk dipilih tiga orang menjadi anggota Panwaslu Aceh setelah melalui tes uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut Khairul DPRA tidak mungkin mengabulkan permintaan Bawaslu tersebut karena lima anggota Panwaslu yang ditetapkan anggota dewan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 60 ayat (3) Undang-undanh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan untuk mengangkat dua orang anggota Panwaslu Aceh yang ditetapkan dengan keputusan daerah dan pembebanan biayanya pada APBD tidak dapat diterima karena bertentangan dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf-I dan pasal 60 ayat (3) UU No.11/2006, katanya.

Dari berbagai pertimbangan proses rekrutmen dan pengusulan anggota Panwaslu Aceh sudah sesuai dengan kekhususan yang diatur dalam UU No.11/2006 serta aturan pelaksananya dengan Qanun No.7/2007 tentang penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

Apabila Bawaslu berbeda tafsiran tentang UU No.11/2006 dan mempertentangkan dengan UU No.22/2007 disarankan menempuh “judicial review” untuk membatalkan Qanun No.7 ke Mahkamah Konstitusi bagi penyelesaian sengketa antarlembaga, kata Khairul.

Source : Harian Waspada

You may also like
Perusakan Baliho Kandidat Marak Lagi
Panwaslu Imbau Parpol jangan Bodohi Rakyat
Panwaslu Khawatirkan Minimnya Sosialisasi: Banyak Suara Diperkirakan tidak Sah
33 Calon Anggota Panwaslu Tunggu Penetapan

Leave a Reply