Home > Education > Political Marketing > Akar Partai Politik Kian Diperkuat

Akar Partai Politik Kian Diperkuat

Jakarta, Kompas – Gagasan penerapan sistem pemilihan umum berjenjang, sistem liga, disambut baik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sistem itu dianggap dapat memperkuat akar partai politik dan meredam hasrat untuk memperebutkan kekuasaan.

Namun, sistem pemilu berjenjang kemungkinan baru bisa diterapkan pada Pemilu 2019.

Seperti dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR, Taufiq Hidayat, di Jakarta, Minggu (27/11), pemberlakuan sistem pemilu berjenjang akan memaksa seluruh warga negara untuk tak main-main dalam mendirikan partai politik. Parpol tak didirikan untuk mengejar kekuasaan belaka, tetapi benar-benar untuk menjembatani kepentingan rakyat.

”Sistem itu memaksa pendirian partai harus berakar dari rakyat. Partai memiliki akar yang kuat, bukan untuk memburu kekuasaan,” katanya.

Penerapan sistem liga digagas Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Ramlan Surbakti, dan Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto. Dengan sistem itu, parpol baru tidak bisa langsung mengikuti pemilu legislatif tingkat nasional. Untuk kali pertama, parpol baru hanya boleh mengikuti pemilu legislatif tingkat kabupaten/kota.

Sistem itu, kata Taufiq, juga bisa meminimalisasi hasrat elite politik untuk memperebutkan kekuasaan. Selama ini yang terjadi adalah elite mendirikan parpol baru untuk berburu kekuasaan di tingkat pusat. Parpol baru sering kali dijadikan kendaraan bagi elite untuk mengejar kekuasaan, seperti menjadi calon presiden.

Dengan keharusan mengikuti pemilu legislatif di tingkat kabupaten/kota, sebelum mengikuti pemilu tingkat provinsi dan nasional, parpol akan berusaha menjalankan peran dan fungsinya dengan baik agar memperoleh dukungan masyarakat. Apalagi, jika ada persyaratan parpol harus memiliki minimal 50 persen kursi DPRD kabupaten/kota agar bisa ”naik kelas” mengikuti pemilu tingkat provinsi.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Malik Haramain, juga setuju dengan gagasan pemilu berjenjang. ”Semangatnya setuju untuk menguji parpol baru, terutama untuk mengukur dukungan rakyat,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Malik, sistem pemilu berjenjang itu sulit diterapkan pada Pemilu 2014. Pasalnya, gagasan itu belum masuk dalam naskah RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang dibahas DPR bersama pemerintah.

Bila diterapkan pada Pemilu 2014, lanjut Taufiq, hal itu dikhawatirkan akan dinilai sebagai upaya menghadang parpol baru.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, tak sependapat dengan gagasan sistem liga. ”Pemilu bukan sepak bola, ada divisi satu ada divisi utama,” katanya.

Saan menegaskan, parpol baru mempunyai hak yang sama dengan parpol lama, termasuk untuk mengikuti pemilu asal memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU dan lolos verifikasi. Kompetisi sesungguhnya adalah saat pemilu. (nta)

Source : Kompas.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply