BANDA ACEH – Polemik tentang ketidakjelasan pembentukan dan pelantikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh yang sempat mencuat belakangan ini, tampaknya mulai menemukan titik terang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam surat yang ditujukan ke DPRA dan tembusannya dikirim pula ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, menawarkan sejumlah solusi bagi pembentukan Panwaslu Aceh itu.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas KIP Aceh, Nasir Zalba, terkait dengan belum terbentuknya lembaga Panwaslu Aceh, di tengah pelaksanaan berbagai tahapan pemilu yang kini sudah memasuki masa kampanye. “Dalam surat Bawaslu yang ditujukan kepada pimpinan DPRA dan tembusannya turut disampaikan ke KIP Aceh, Bawaslu menawarkan sejumlah solusi yang patut dipertimbangkan,” katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (1/8).
Menurut Nasir, dalam surat Bawaslu yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pusat, Nur Hidayat Sardini menyebutkan, beberapa tawaran solusi tersebut di antaranya, Bawaslu meminta DPRA mengusulkan enam calon anggota Panwaslu Aceh ke Bawaslu melalui KIP Aceh. “Selanjutnya, Bawaslu memilih tiga calon untuk kemudian ditetapkan dan dilantik menjadi anggota Panwaslu Aceh setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.
Mengutip surat Bawaslu tersebut, Nasir menjelaskan, bila dalam hal pembentukan Panwaslu Aceh, DPR memandang perlu untuk mengakomodasi ketentuan UU Nomor 11/2006 terkait jumlah Panwaslu Aceh sebanyak lima orang ––sementara jumlah Panwas Provinsi Aceh saat ini yang lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRA adalah 7 orang–– disarankan, agar penetapan dua orang anggota Panwas tambahan itu, dilakukan dengan keputusan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dipersiapkan untuk menjadi beban APBA.
dikatakan, berdasarkan surat Bawaslu yang merujuk pada pasal 119 UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu itu menyebutkan, bahwa ketentuan ini berlaku juga bagi penyelenggara pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur dalam UU tersendiri. “Saya pikir, DPRA dan gubernur harus menyikapi solusi yang ditawarkan Bawaslu tersebut agar polemik berkepanjangan terkait belum dilantiknhya Panwas di Aceh dapat diakhiri,” pungkasnya.
Baru diterima
Sementara itu, Wakil Ketua DPRA, Raihan Iskandar, kepada Serambi, kemarin mengatakan, surat Bawaslu Nomor 114/L/Bawaslu/VIII/2008 yang ditujukan kepada Ketua DPRA tersebut baru diterima pihaknya Jumat (1/8) siang kemarin dari Sekretariat DPRA. “Menurut penjelasan pihak Sekretariat Dewan, surat Bawaslu itu di fax ke Sekretariat DPRA, 31 Juli 2008 lalu,” katanya.
Menurut Raihan Iskandar, surat tertanggal 29 Juli 2008 itu adalah sebagai surat jawaban Bawaslu terhadap tiga surat DPRA sebelumnya yang telah disampaikan kepada mereka dan sekaligus menjawab pertanyaan Komisi A, tentang keberadaan Panwaslu di Aceh pada pertemuan dengan Bawaslu Senin (28/7) lalu, di Jakarta.
Dijelaskannya, menurut Bawaslu, ketentuan pasal 60 UUPA yang dijadikan rujukan bagi pembentukan Panwaslu Aceh oleh DPRA adalah hanyak diperuntukkan bagi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur/Wagub, bupati/wabup, dan walikota/wakil walikota. “Jadi, bukan untuk pelaksanaan pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Raihan mengutip isi surat Bawaslu yang ditujukan kepada pihaknya itu.
Karena itu, sebut Raihan, Bawaslu hanya akan menetapkan tiga anggota Panwaslu Aceh seperti daerah-daerah lain, yang nanti semua beban biaya operasionalnya dibebankan ke APBN. “Sementara untuk mengakomodir amanat UUPA Nomor 11/2006 yang menghendaki anggota Panwaslu Aceh 5 (lima) orang, maka 2 (dua) orang lagi boleh saja di angkat DPRA melalui SK daerah dan biaya operasinya ditanggung APBD Aceh,” sebut Raihan mengutip solusi yang ditawarkan Bawaslu.
Meski demikian, tambah Raihan, untuk menyikapi isi surat Bawaslu itu, Ketua DPRA sudah memerintahkan Komisi A untuk menelaah guna menjawab dan menentukan sikap. “Jadi untuk menelaah surat Bawaslu itu, kita serahkan dulu kepada Komisi A. Setelah itu, baru kita tentukan sikap secara lembaga bagimana baiknya terkait jumlah anggota Panwaslu Aceh tersebut,” pungkasnya.(sar/her)