Jakarta, Kompas – Setelah melalui pembahasan selama enam bulan, Badan Legislasi DPR menyetujui rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Mereka sepakat mengusulkan angka ambang batas parlemen 3 persen yang berlaku secara nasional.
Usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3 persen itu tertuang dalam Pasal 202 rancangan revisi UU Pemilu yang disetujui dalam Rapat Pleno Baleg DPR, Senin (4/4). Pasal itu menyebutkan, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub mengatakan, angka 3 persen itu mengakomodasi perbedaan pandangan fraksi-fraksi. ”Ini jalan tengah karena usulannya dari 2,5 persen sampai 5 persen,” katanya seusai rapat pleno.
Sikap fraksi-fraksi di Baleg terkait ambang batas terbagi menjadi beberapa kelompok. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan ambang batas 5 persen. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan 4 persen, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan 3-4 persen, dan lima fraksi lain menginginkan ambang batas tetap 2,5 persen.
”Kalau di-voting pasti yang menang 2,5 persen. Kami menghargai keinginan semua fraksi sehingga diambil angka 3 persen,” ujar Sunardi.
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziyah menyebutkan, Fraksi PKB berpandangan bahwa ambang batas memang harus naik, tetapi bertahap hingga akhirnya mencapai 5 persen.
Fraksi PDI-P juga tidak mempermasalahkan usulan ambang batas 3 persen. Namun, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Baleg Arif Wibowo meminta agar usulan ambang batas 5 persen tetap disertakan sebagai catatan dalam draf revisi UU Pemilu.
Berbeda dengan delapan fraksi lain, Fraksi Partai Demokrat keberatan dengan usulan ambang batas 3 persen. Beberapa anggota Fraksi Partai Demokrat terus mempersoalkan hal itu. Bahkan, pada akhir rapat, mereka sempat meminta agar usulan ambang batas diputuskan melalui voting, tetapi usul itu ditolak anggota lain.
Sementara itu, Fraksi PDI-P memberikan sejumlah catatan dalam draf revisi UU Pemilu. Salah satunya soal jumlah kursi di DPR. Mereka mengusulkan agar jumlah kursi dikurangi dari 560 menjadi 500 kursi. ”Ini penting untuk proporsionalitas harga kursi. Jadi, tak ada lagi ketimpangan harga kursi, semua sama di setiap daerah,” kata Arif.
Rancangan revisi UU Pemilu itu rencananya akan disahkan menjadi draf DPR dalam rapat paripurna pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2010-2011, Mei nanti. Jadwal itu terlambat sekitar satu bulan dari target sebelumnya, disahkan dalam masa persidangan III yang berakhir 8 April mendatang. (NTA)
Source : Kompas.com
Posted with WordPress for BlackBerry.