Home > Education > Political Marketing > Ambang Batas Mentah

Jakarta, Kompas – Kesepakatan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mencantumkan angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 3 persen suara sah nasional dalam draf perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum mentah lagi.

Fraksi Partai Golkar menarik kembali kesepakatan dan mengusulkan angka ambang batas naik, dari 2,5 persen menjadi 5 persen.

Penarikan kesepakatan itu membuat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (26/5), berlangsung alot. Agenda penyelesaian draf RUU perubahan UU Penyelenggara Pemilu pun terhambat karena Fraksi Partai Golkar terus mempersoalkan ambang batas parlemen 3 persen yang disepakati dalam rapat pleno Baleg, 4 April lalu.

”Kami masih mempersoalkan Pasal 202. Keputusan angka 3 persen itu diambil sepihak oleh ketua saja karena pada waktu anggota fraksi kami mau bicara, pimpinan sidang sudah mengetok palu,” kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, di sela-sela rapat, kemarin.

Fraksi Partai Golkar menilai keputusan ambang batas 3 persen yang diambil pada rapat pleno sebelumnya hanya didasarkan pada keinginan untuk menyelesaikan penyusunan draf revisi UU Pemilu dengan cepat.

Kenaikan ambang batas dari 2,5 persen menjadi 3 persen juga bukan kesepakatan mayoritas fraksi di Baleg. Apalagi, tidak ada satu pun fraksi yang mengusulkan angka 3 persen. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan ambang batas 5 persen, Fraksi Partai Demokrat 4 persen, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3-4 persen, serta lima fraksi lain mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar angka ambang batas yang dicantumkan dalam draf RUU perubahan UU Penyelenggara Pemilu tidak hanya satu angka, tetapi beberapa angka. ”Jadi nanti ada beberapa angka, sesuai dengan usulan fraksi-fraksi,” ujar Nurul menjelaskan.

Ditolak

Namun, usulan itu mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di Baleg. Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Baleg Arif Wibowo mengatakan bahwa tidak masalah jika angka ambang batas yang ditulis dalam draf RUU tetap 3 persen. Namun, syaratnya, angka ambang batas yang diusulkan fraksi-fraksi disertakan sebagai catatan dalam draf revisi UU Penyelenggara Pemilu.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, juga mengatakan, seharusnya angka ambang batas 3 persen itu tidak perlu lagi dipersoalkan. Perdebatan mengenai kenaikan ambang batas masih bisa dilakukan pada pembahasan tingkat pertama bersama dengan pemerintah. Jika tak kunjung ada titik temu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan agar penyusunan draf RUU perubahan UU Penyelenggara Pemilu diserahkan kepada pemerintah.

Meski demikian, Ketua Baleg Ignatius Mulyono tetap berharap perbedaan pendapat itu dapat segera diakhiri. Dengan demikian, pembahasan draf revisi UU Penyelenggara Pemilu tidak akan terhambat. Baleg menargetkan, draf revisi UU Penyelenggara Pemilu sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna pekan depan. (NTA)

Surce: Kompas.com

You may also like
Nuansa Politik di Tahun Kuda Kayu
Partisipasi Pemilih Pemilu Diprediksi Rendah
Menjelang Penetapan Daftar Pemilih, Validitas Data Masih Saja Dipertanyakan
Pengamat: Perlu Dibentuk Dewan Etik Lembaga Survei

1 Response

Leave a Reply