JAKARTA – Wacana Komisi Pemilihan Umum agar satu dari tiga calon terpilih dalam Pemilu adalah berjenis kelamin perempuan, menurut Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apakah calegnya perempuan atau laki-laki, dasarnya adalah suara terbanyak.” tulis Anas dalam pesan singkatnya kepada okezone di Jakarta, Sabtu (17/1/2009).
Menurutnya, jika yang menjadi acuan adalah suara terbanyak, maka zipper sistem tidaklah dapat diberlakukan dalam penetapan calon terpilih.
“Karena siapapun yang suaranya terbanyak, maka dia lah yang berhak menjadi calon terpilih. Suara tidak berjenis kelamin,” ucapnya.
Selain itu, sambung Anas, UU Pemilu yang menjamin kuota 30 persen perempuan dan setiap 3 calon yang mana salah satunya wajib perempuan masuk tataran pendaftaran calon.
“Tetapi kenapa KPU sekarang masuk ke dalam wilayah tatacara penetapan calon terpilih,” tuturnya.
Selain itu, Anas juga menilai, status KPU adalah sebagai lembaga pelaksana UU, Bukan merupakan lembaga legislatif yang membuat UU.
“Ide zipper sistem yang baik untuk penetapan calon terpilih ini sebaiknya sangat dipertimbangkan untuk UU Pemilu tahun 2014. Tetapi yang sekarang sudah amat jelas,” tegasnya. (kem)
Source : okezone.com