Banda Aceh | Harian Aceh – Sepanjang tahapan pemilukada dijalankan, KIP Aceh sudah menyerap 15 persen dari Rp37 miliar plot anggaran yang dimiliki KIP. Dana sekitar Rp5 miliar lebih itu digunakan untuk membiayai SPPD, kegiatan verifikasi administrasi dan faktual, publikasi atau iklan media massa, transportasi dan rutinitas kantor.
Hal ini terungkap dalam rapat Pansus IV DPRA dengan KIP Aceh, di ruang Badan Anggaran DPRA, Selasa (16/8). Dalam rapat sebelumnya, Senin (15/8), Pansus IV DPRA memang meminta KIP Aceh untuk menyerahkan laporan penggunaan dana pemilukada ini karena dianggap belum pantas digunakan, lantaran landasan hukum pelaksanaan pemilukada masih kontroversi.
Di hadapan Pansus IV, Sekretaris KIP Provinsi Aceh Djasmi Has menjelaskan, secara keseluruhan pagu anggaran Pemilukada Aceh yang bersumber dari APBA 2011 mencapai Rp211 miliar, termasuk untuk cadangan apabila ada dua putaran.
”Dari jumlah tersebut, KIP Aceh hanya mengelola Rp37 miliar,” katanya.
Sedangkan selebihnya dialokasikan, di antaranya, untuk membiayai kabupaten/kota untuk menyukseskan pemilihan gubernur/wakil gubernur Rp58,3 miliar diplot bagi e “KIP Aceh sudah mentransfer sebesar 50 persen,” kata Djasmi.
Kemudian, Rp52,4 miliar dialokasikan untuk 17 kabupaten/kota yang menggelar pemilukada serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dana pemilukada tersebut juga diperuntukkan bagi panitia pengawas sebesar Rp22,9 miliar dan keamanan oleh kepolisian mencapai Rp12, 7 miliar.
”Total untuk putaran pertama mencapai Rp178,5 miliar. Sedangkan untuk putaran kedua sekitar Rp33,1 miliar, bila tak terpakai akan menjadi silpa,” katanya.
Selain soal penggunaan dana pemilukada, Pansus IV DPR Aceh juga mempertanyakan keabsahan data pemilih yang akan digunakan KIP Aceh. Menurut Adnan Beuransyah, belum ada kejelasan basis dana mana yang akan digunakan dimana pemerintah Aceh menetapkan jumlah penduduk Aceh sebanyak 4,9 juta jiwa, sedangkan sensus BPS total penduduk Aceh hanya 4,5 juta jiwa. ”Ini sangat rawan karena selisihnya sangat banyak mencapai 400 ribu jiwa,” kata Adnan.
Menjawab ini, Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra mengatakan, soal data kependudukan yang akan digunakan ini adalah ranah Pemerintah Aceh.
”Ini hanya Pemerintah Aceh yang bisa menjawab. Soalnya ini adalah ranah mereka. Namun, secara undang-undang yang digunakan adalah data dari pemerintah,” jelas Ilham.
KIP, kata Ilham, menerima data dari pemerintah dalam bentuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). ”Setelah diserahkan, ini menjadi ranah kami, dan KIP akan mengolahnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” katanya.(dad)
Source : Harian Aceh