Jakarta, Kompas – Anggaran menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah di berbagai daerah. Karena itu, diperlukan penataan ulang alokasi anggaran dan penggunaan APBD menjelang pilkada.
Pada pilkada di Aceh dan Papua, selain dinamika politik lokal, anggaran yang tidak teralokasi sesuai kebutuhan menjadi salah satu faktor utama yang meningkatkan risiko. Dari 18 daerah yang akan menggelar pilkada tahun 2011, hanya 3 daerah yang sudah mengalokasikan anggaran pada APBD, baik untuk putaran pertama maupun kedua. Di Papua, dinamika politik lokal menghambat penetapan alokasi anggaran.
Dalam catatan KPU, masalah anggaran juga mewarnai pelaksanaan 242 pilkada sepanjang 2010. Pada Februari 2010 saja, 159 daerah belum menyelesaikan anggaran penyelenggaraan pilkada. Padahal, semestinya pembahasan anggaran sudah selesai akhir tahun sebelumnya.
”Politisasi anggaran cukup masif di berbagai daerah. Malah anggaran menjadi kartu truf politik untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, Senin (30/5) di Jakarta.
Semestinya sumber anggaran pilkada berasal dari APBN. Hal ini, menurut Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti, sudah diusulkan sejak lama. Penyelenggaraan pemilu adalah urusan pemerintah pusat, tidak termasuk sebagai urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, kepala daerah dan DPRD adalah dua lembaga yang dibentuk sebagai instrumen otonomi daerah. Namun, pemilihan DPRD dibiayai APBN, sedangkan pemilihan kepala daerah melalui APBD. Ini menunjukkan inkonsistensi sistem politik. ”Di sisi lain, persoalan anggaran menjadi problem (penghambat pilkada) ketika pemda dan DPRD bermasalah,” kata Ramlan.
Kendati perlu alokasi dari APBN, kata Putu, anggaran pilkada tetap perlu dihitung KPU setiap daerah. Biaya yang diperlukan di setiap daerah tidak bisa diseragamkan akibat perbedaan kondisi dan harga.
Sementara itu, lanjut Ramlan, aturan terkait pemberian bantuan sosial dan hibah pada APBD perlu segera diterbitkan. Batasan boleh dan dilarang untuk pemberian bantuan sosial dan hibah harus jelas dan disinkronkan dengan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Belanja hibah ini, menurut Ramlan, jelas digunakan petahana untuk kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Karenanya, rambu penggunaan belanja bantuan sosial dan belanja hibah perlu dipertegas.
Penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), pada 17 daerah yang menggelar pilkada tahun 2010, belanja hibah meningkat signifikan mulai 2009. (INA)
Source : Kompas.com