BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan unjukrasa adalah hak untuk berekpresi dan menyalurkan aspirasi sebagai wujud dan hakekat berdemokrasi. “Jadi itu biasa dalam negara demokrasi,” kata Irwandi kepada The Atjeh Post.
“Silahkan saja demo damai. Namun hak demokrasi dan hak politik serta hak konstitusi masyarakat tak boleh terganggu. Pilkada jalan terus,” kata Irwandi dini hari tadi. Saat dihubungi, Irwandi sedang berada di Jakarta.
Pernyataannya itu berkaitan dengan aksi unjukrasa yang dimotori Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA) di Aceh Timur dan Pidie Jaya, pada Kamis 27 Oktober 2011. Mereka beraksi menuntut penundaan pilkada Aceh hingga selesainya konflik regulasi di Aceh.
Aksi unjukrasa seperti itu, sudah beberapa kali terjadi di Aceh. Sebelumnya berlangsung di depan Gedung DPRA, Banda Aceh. Di sini mereka meminta DPRA tak menerbitkan Qanun Pilkada yang mengakomodir calon independen yang sudah kembali dihidupkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Pengunjukrasa itu juga dari KMPA. Aksi mereka kemudian berlanjut di Pidie, pada 20 Oktober lalu. Mereka di sini menuntut Pilkada Aceh ditunda yang kemudian disusul di Pidie Jaya dan Aceh Timur. Saat ini tahapan Pilkada sedang berlangsung, pendaftaran sudah ditutup, verifikasi keabsahan calon sudah lewat, test pembacaan Al-Quran juga sudah. Sedangkan pemilihan dijadwalkan pada 24 Desember mendatang.
Kendati demikian, Irwandi mengatakan, aksi unjukrasa itu adalah hal biasa dan normal. “Di depan istana negara Jakarta hampir setiap hari ada unjukrasa dalam berbagai bentuk,” katanya. “Nah.., Kalo di Aceh ada orang-orang yang berunjukrasa menyampaikan aspirasi ke kantor dewan atau lainnya untuk menolak pilkada, maka dapat dijadikan sebagai tolok ukur bahwa di Aceh telah berkembang dengan baik cara-cara berdemokrasi yang benar.” Irwandi mengatakan, aksi berdemokrasi itu memang perlu diberikan apresiasi.
“Tapi, tidak ada suatu keharusan, kalau sudah ada unjukrasa maka pemerintah wajib menunda pilkada,” katanya. “Masalah pilkada di Aceh sudah menjadi suatu keputusan tetap pemerintah untuk jalan terus sesuai dengan tahapan atau jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Aceh.” []
Source : Atjeh Post