Home > Education > Political Marketing > Asyik Cari-cari Pasal

ADU jeli dan adu cepat mencari pasal untuk memperkuat argumen atau tindakan masing-masing, tampaknya itulah yang mewarnai suasana Rapat Kerja (Raker) Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh untuk kedua kalinya Senin (24/10) kemarin.

Sebelum Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah, selaku pimpinan rapat, mengetuk palu tanda ditundanya sidang penting itu dengan alasan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang diundang belum juga bisa hadir, rapat itu sempat diskors.

Jika dicermati, skors selama 15 menit itu terbilang mendadak. Muncul atas saran Abdullah Saleh selaku Anggota Komisi A DPRA. Sarannya direspons pimpinan rapat dengan alasan untuk menyikapi penjelasan tim eksekutif. Termasuk tentang belum bisa hadirnya Gubernur Irwandi Yusuf dalam rapat kerja yang, menurut legislatif, sangat penting itu.

Lalu mengapa skors mendadak itu terjadi? Ternyata, pihak eksekutif melesakkan sebuah “serangan balik” ke pihak legislatif. Tatkala ketidakhadiran Irwandi terus disoal dan kehadiran tim yang diutusnya terkesan dinafikan legislatif, lalu Marwan Sufi selaku pimpinan tim eksekutif dalam raker itu memberi jawaban jitu.

Ia cari dan bacakan sebuah pasal yang justru berasal dari peraturan DPRA sendiri, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA. Pasal itu adalah Pasal 84 huruf (k). Intinya: rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/badan anggaran/badan legislasi/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk.

Itu berarti, dalam rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan tadi, tidak meski Gubernur yang harus hadir, tapi pejabat yang ditunjuk gubernur dibolehkan hadir untuk mewakili, ujar Marwan Sufi.

Mendapat jawaban spontan seperti itu, mendadak Abdullah Saleh menyarankan kepada Hasbi Abdullah selaku pimpinan rapat supaya Raker Komisi A itu diskors 15 menit.

Setelah mereka berembuk, lalu penjelasan tim eksekutif itu disikapi Ketua DPRA Hasbi Abdullah bersama anggota Komisi A dan anggota Pansus KIP dengan cara menyatakan bahwa Raker Komisi A dengan Gubernur Aceh itu ditunda sampai Irwandi sempat hadir. Habis pasal. (her)

Source : Serambi Indonesia

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply