Home > Education > Political Marketing > Aturan Ambang Batas Dibahas Terakhir

Aturan Ambang Batas Dibahas Terakhir

Jakarta, Kompas – Pimpinan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum, Senin (3/10), akhirnya ditetapkan. Pansus DPR itu akan mendahulukan pembahasan sistem dan bangunan pemilu. Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dijadwalkan dibahas terakhir karena menyangkut kepentingan partai politik.

Rencana itu disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) seusai rapat, Senin. Ada tiga hal krusial dalam RUU Pemilu yang akan dibahas bersama pemerintah, yaitu sistem pemilu, daerah pemilihan, dan ambang batas parlemen.

Pansus DPR akan mendahulukan pembahasan sistem pemilu karena menyangkut kepentingan dan kebaikan bangsa. Sistem itu menyangkut kemungkinan memakai sistem pemilu semiproporsional, proporsional, atau sistem mayoritas-pluralitas yang lebih dikenal dengan sistem distrik. Pembahasan juga menyangkut varian sistem pemilu yang akan digunakan, seperti representasi proporsional daftar,mixed member proportional, dan sebagainya.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Taufiq Hidayat (Fraksi Partai Golkar) menambahkan, pembahasan ambang batas dilakukan pada akhir itu merupakan salah satu upaya agar pembahasan dapat diselesaikan dengan cepat. Berdasarkan pengalaman pada saat penyusunan draf RUU Pemilu di Badan Legislatif DPR, pembahasan angka ambang batas itu relatif alot.

Badan Legislatif DPR gagal menyepakati satu usulan angka ambang batas yang akan dimasukkan dalam draf RUU Pemilu karena setiap fraksi di DPR ingin mempertahankan usulan mereka. Badan Legislatif DPR terpaksa mengajukan dua pilihan usulan ambang batas dalam rapat paripurna pengesahan draf RUU Pemilu menjadi RUU inisiatif DPR.

Opsi pertama, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi. Opsi kedua, angka ambang batas yang dicantumkan hanya kisaran, yakni 2,5-5 persen.

Sudah final

Dalam diskusi yang diadakan Pusat Pengembangan Masyarakat untuk Demokrasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin, dosen hukum tata negara dari Universitas Negeri Semarang Arif Hidayat menjelaskan, revisi terhadap UU No 27/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tinggal diundangkan. UU baru itu rawan gugatan oleh siapa pun di Mahkamah Konstitusi sebab UU baru itu sarat intervensi partai politik.(nta/who)

Source : Kompas.com

You may also like
Pemilu Turki, Pengamat: Partai atau Caleg yang Bagi-bagi Sembako dan Politik Uang Tak Dipilih Rakyat
Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, dan Sederet Opsi Penentu Kemenangan Pilpres
Jajak Pendapat Litbang “Kompas” : Pemilih Muda Lebih Kritis Memandang Kinerja Parlemen
Muhaimin Iskandar dan Jejak Lihai Sang Penantang Politik

Leave a Reply