Home > Education > Political Marketing > Aturan Kampanye: KPU Akan Gunakan UU Pers

Aturan Kampanye: KPU Akan Gunakan UU Pers

Jakarta, Kompas – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengatur masalah pemberitaan di media massa saat kampanye Pemilu 2009 berlangsung. Saat ini KPU sedang mengejar penyelesaian draf peraturan KPU tentang kampanye, yang ditargetkan selesai pada Jumat mendatang.

Anggota KPU, Abdul Aziz, di Jakarta, Selasa (3/6), mengatakan, KPU sudah berdiskusi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang aturan kampanye bagi media massa. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur, media massa harus menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu.

”KPU setuju dengan usulan KPI dan Dewan Pers untuk menjadikan UU Pers sebagai rujukan. Ada usulan, ketika KPU memberikan sanksi kepada pers, dimohon berkonsultasi dengan KPI atau Dewan Pers,” kata Aziz.

Meski begitu, menurut dia, dalam pembahasan draf peraturan kampanye belum diputuskan apakah sanksi kepada media massa akan diberikan KPU atau pihak lain. Pasal 98 UU No 10/2008 menyebutkan, Dewan Pers dan KPI berwenang memberikan sanksi kepada media massa yang terbukti melanggar aturan.

”KPU membuat aturan, sedangkan yang mengawasi Badan Pengawas Pemilu. Setiap pelanggaran diberitahukan kepada KPU. KPU akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Nanti KPU yang harus menindaklanjutinya,” ujar Aziz.

Secara terpisah, anggota KPU, Andi Nurpati, berharap anggaran untuk tahapan Pemilu 2009 segera cair. Apalagi, KPU harus melaksanakan verifikasi faktual partai politik di daerah-daerah. ”Selama ini kami memakai anggaran rutin untuk melaksanakan tahapan pemilu,” katanya. (sie)

Tulisan ini dikutip dari kompas.com, 5 Juni 2008

You may also like
30 Parpol tidak Gelar Kampanye Terbuka
Hanya Sembilan Parpol Tamiang Kampanye Terbuka
Omong kosong Partai Aceh menang, Aceh merdeka
Satpol PP Copot Spanduk PRA

Leave a Reply