JAKARTA – Jika memang kampanye melalui media ponsel dirasa perlu untuk diatur maka pengamat telekomunikasi Maswigrantoro Roes Setiyadi berharap peraturan tersebut tidak hanya seputar konten tapi juga di luar konten.
“Jika memang dirasa perlu diatur maka tidak hanya seputar konten SMS tapi juga di luar itu. Misalnya melibatkan masyarakat umum sebagai penilai, dan atau membentuk suatu instansi untuk menjembatani keluhan masyarakat penerima konten,” ujar Maswig dalam balasan surat elektroniknya, Selasa (15/7/2008).
Menurut Maswig hal yang pertama yang harus diatur adalah kepastian tidak adanya biaya yang dibebankan untuk membayar konten SMS yang diterima.
“Beban biaya seharusnya masuk ke rekening si pengirim sehingga penerima SMS tidak merasa terbebani karena pulsanya terpotong,” jelas Maswig.
Selain itu, papar Maswig, dari sisi konten juga harus dipastikan bahwa isi SMS tersebut tidak mengandung nuansa fitnah, black campaign, provokatif atau bentuk kampanye hitam lainnya. Bahkan jika penerima merasa terganggu dengan pesan SMS kampanye yang dikirim tersebut maka mereka dapat menghubungi suatu instansi yang dapat mengingatkan pengirim (parpol) agar memperbaiki konten. Terakhir, Maswig berharap masyarakat umum dapat dilibatkan untuk berperan sebagai penilai konten SMS pemilu.
“Mereka sendiri dapat menilai apakah SMS tersebut sudah tergolong buruk atau masih diterima oleh masyarakat,” (srn)
Source : Okezone.com