Home > Education > Political Marketing > Baru Tiga Parpol Lengkapi Syarat Kampanye

Baru Tiga Parpol Lengkapi Syarat Kampanye

BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, hingga memasuki pekan kedua bulan Februari 2009, baru tiga partai politik dan dua calon anggota DPD RI yang sudah melengkapi syarat untuk menjadi peserta kampanye terbuka (rapat umum) yang dijadwalkan pada, 16 Maret 2009.

Ketua Pokja Kampanye KIP Aceh, Zainal Abidin, kepada wartawan, Sabtu (7/2) mengatakan, keadaan ini diperkirakan terjadi karena partai politik dan calon DPD belum memahami secara benar mekanisme penyampaian laporan rekening dana kampanye dan laporan awal dana khusus kampanye, sebagai syarat menjadi peserta kampanye rapat umum pada 16 Maret.

Buktinya, kata dia, dari 20 partai politik yang sudah menyerahkan laporan kepada KIP, hanya tiga partai yang dinyatakan telah melengkapi persyaratan. Sedangkan 17 parpol lainnya belum lengkap, sehingga terancam dilarang ikut kampanye terbuka. “Ke 17 partai ini hanya menyerahkan laporan rekening dana kampanye. Tapi tidak menyerahkan laporan awal khusus dana kampanye. Padahal, ini adalah dua laporan yang berbeda yang harus dilampirkan dalam satu paket,” kata Zainal.

Ia memperkirakan, kondisi tersebut terjadi karena parpol tidak dapat membedakan antara laporan rekening dana kampanye dan laporan awal khusus dana kampanye yang mesti diserahkan kepada KIP secara bersamaan dalam satu paket. Kondisi yang sama juga terjadi pada calon anggota DPD. Dari 27 calon DPD hanya, 2 calon yang memenuhi syarat untuk bisa ikut kampanye rapat umum.

Sedangkan 25 calon DPD lainnya terancam dilarang ikut kampanye terbuka karena tidak melampirkan laporan awal dana khusus kampanye. “Rata-rata mereka hanya melampirkan laporan rekening dana kampanye, dan tidak melampirkan laporan awal dana khusus kampanye,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 134 UU 10/2008, parpol sudah harus memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KIP provinsi dan kabupaten kota paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye rapat umum.

Sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) UU Pemilu, pengurus parpol peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu tersebut (tujuh hari sebelum rapat umum), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.(sar)

Source : Serambi Indonesia, 8 Februari 2009

You may also like
KIP Aceh Bahas Caleg Terpilih
Caleg Demokrat Tuding KIP Aceh tidak Profesional
Delapan Caleg DPRA Mengundurkan Diri
Penilaian Suara Dibagi Tiga Kategori: Sah, tidak Sah, Dianggap Sah

Leave a Reply