JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan bukti yang diberikan pihaknya dalam aksi unjuk rasa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menentang aksi zionis Irael ke polisi lebih dari cukup.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat mengahadiri diskusi di Kedai Tempo, Jalan Utan kayu, Jakarta, Rabu (21/1/2009).
“Bukti awalnya sudah cukup, bahkan sudah lebih dari cukup. Kalau bukti awal tidak cukup, maka penyidik tidak menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Nur Hidayat.
Kalau polisi menyatakan bukti tidak cukup, lanjut Nur Hidayat, penyidik dapat menolak laporan kami sejak awal kita melapor.
“Soal bagaimana pembuktiannya itu membutuhkan kreativitas penyidik. Misalnya mereka meminta kami menghadirkan saksi ahli, kami juga sudah siap. Kami sudah menyiapkan ahli linguistik dan ahli komunikasi, tetapi itu tidak dilakukan,” keluhnya.
Saat ini, lanjutnya, Bawaslu hanya bisa menunggu surat SP3 dari pihak penyidik. “Kami baru mendengar SP3 dari media, jadi kita tinggal menunggu surat dari mereka,” tuturnya.
Ditanya apakaha ada intervensi dalam kasus ini, Nur Hidayat berujar singkat. “Allahualam, itu bukan kewenangan saya kalau bukan non-teknis,” tandasnya. (kem)
Source : okezone.com