Jakarta, Kompas – Harapan Partai Aceh untuk ikut serta dalam Pilkada Aceh pada 16 Februari 2012 belum dapat terpenuhi. Pemerintah dan penyelenggara pemilu belum mendapatkan dasar hukum untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh. Pendaftaran calon dalam Pilkada Aceh ditutup pada 6 Januari.
Senin (9/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri bertemu di Kantor KPU, Jakarta, untuk membahas Pilkada Aceh. Namun, tidak ada keputusan terkait usulan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah terkait kemungkinan membuka ruang bagi Partai Aceh untuk mendaftarkan calonnya dalam pilkada seperti disampaikan dalam rapat di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, 4 Januari.
Seusai pertemuan, Ketua KPU Hafiz Anshary mengatakan, Partai Aceh disepakati bisa mendaftar asal ada dasar hukumnya. Namun, sejauh ini tidak ada dasar hukum untuk itu.
”Apabila pemerintah menerbitkan peraturan seperti peraturan pemerintah atau Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan sela, kami bisa melaksanakannya. Kami hanya menjalankan aturan,” tutur Hafiz ketika ditanya mengenai kemungkinan membuka pendaftaran calon kepala daerah Aceh dengan konsensus para peserta pilkada.
Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, juga mengatakan, tahapan pendaftaran peserta pilkada bisa dibuka apabila ada dasar hukumnya. Namun, sampai saat ini, tidak ada landasan hukum untuk melakukan itu.
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh juga tampak kebingungan untuk menjawab tuntutan Partai Aceh. Pasalnya, belum ada kemungkinan untuk membuka kembali tahapan pendaftaran.
Pernah ada kesempatan
Anggota KPU, Endang Sulastri, menambahkan, sesungguhnya Partai Aceh sudah mendapatkan kesempatan berulang kali untuk mendaftarkan calonnya ketika tahapan beberapa kali ditunda. Namun, kesempatan ini tidak pernah dimanfaatkan.
Kemungkinan membuka kembali tahapan pendaftaran calon kepala daerah Aceh dengan konsensus, menurut Endang, juga akan sia-sia. Pasalnya, politisi umumnya menafikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Kalaupun tahapan pendaftaran dibuka kembali, kata Endang, semestinya tidak hanya untuk Partai Aceh karena ini tidak adil. Namun, penyelenggara pemilu tetap berpegang pada kesepakatan DPR Aceh, KIP Aceh, KPU, Bawaslu, Kepala Polda Aceh, Panglima Kodam Aceh, dan pemerintah pada awal Januari lalu, jadwal Pilkada Aceh tetap 16 Februari 2012.
Hingga kemarin belum ada keputusan atas usulan agar Partai Aceh mendapat ruang ikut serta dalam pilkada. ”Masih dalam proses pembahasan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Banda Aceh mengatakan, kondisi di Aceh secara umum kondusif untuk hajatan politik lima tahunan tersebut.
”Tak ada alasan menunda atau membatalkan pilkada. Pilkada hanya bisa terhalang jika ada huru-hara besar, hingga kotak suara pun tak bisa dibawa,” lanjutnya. (INA/HAN)
Source : Kompas.com