Home > Education > Political Marketing > “Buka Kembali Pendaftaran Pilkada Aceh”

“Buka Kembali Pendaftaran Pilkada Aceh”

VIVAnews – Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, berharap KPU membuka kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh, demi mengakomodir aspirasi masyarakat Aceh seluas-luasnya.

“Dalam penyelesaian permasalahan politik, harus ada alternatif-alternatif untuk menjaga kedamaian dan menjaga tersalurnya aspirasi politik masyarakat,” ujar Chaeruman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2012.

Berdasarkan perkembangan terakhir, kata Chaeruman, Partai Aceh sudah bersedia untuk ikut mendaftar sebagai peserta pilkada. Kandidat dari jalur independen juga kini telah mendapat sambutan yang baik dari partai-partai di Aceh, termasuk Partai Aceh. Oleh karena itu, menurutnya, perkembangan positif di Aceh ini terlalu sayang untuk disia-siakan.

“Itu kemajuan yang bagus. Sistem pilkada harus berjalan, baik calon perseorangan atau calon parpol. Pemikiran teman-teman di PA (Partai Aceh) soal calon independen sudah berubah. Ini harus kita tampung, bagaimana agar calon-calon baru itu bisa kita akomodir. Harus disesuaikan,” jelas Chaeruman.

Untuk itu, Chaeruman meminta KPU membuat keputusan khusus di luar ketentuan, demi menyambut kemajuan di Aceh itu. “Karena proses sudah berjalan, dibuka lagi untuk pendaftaran peserta pilkada,” kata dia. Namun, imbuh Chaeruman, karena pendaftaran peserta Pilkada Aceh secara hukum sudah ditutup, maka untuk tidak melanggar aturan, perlu ada terobosan.

Menurut politisi Golkar itu, langkah paling tepat adalah dengan membuka pendaftaran kembali peserta Pilkada Aceh melalui Mahkamah Konstitusi. “Bisa dengan keputusan MK. Dibuka kembali untuk bisa memberi ruang bagi pendaftar baru,” terang Chaeruman.

Ia yakin, pembukaan kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh tidak akan mengganggu keseluruhan proses pilkada yang sudah berjalan. “Buka kesempatan bagi yang lain untuk mendaftar, bukan hanya PA. Buka pendaftaran untuk semua pihak tanpa mengurangi tahapan,” ujar Chaeruman.

Dengan demikian, lanjut mantan jaksa itu, agenda pelaksanaan Pilkada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012 dapat tetap dilaksanakan. “Tetap Februari. Cuma diberikan perpanjangan waktu pendaftaran agar calon-calon lain bisa ikut. Khusus Aceh, ini dinamika yang harus kita pahami,” tambah Chaeruman.

Karena itulah, Chaeruman mendukung langkah Mendagri mengajukan uji materi ke MK demi  membuat landasan hukum bagi dibukanya kembali pendaftaran peserta Pilkada Aceh sesuai keputusan MK.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggugat putusan KPU soal tahapan Pilkada Aceh ke MK. Putusan KPU dinilai Mendagri tidak memberi cukup bagi partai-partai di Aceh untuk mendaftar. “Khusus Aceh, saya minta perlakuan khusus. Mudah-mudahan MK bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali atas proses Pemilukada di Aceh,” kata Mendagri. (umi)

Source : Vivanews.com

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply