Home > Education > Political Marketing > Caleg dari Pejabat Pemerintah Cukup Cuti Kampanye

Caleg dari Pejabat Pemerintah Cukup Cuti Kampanye

JAKARTA–MI:Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk sementara pejabat pemerintah yang ingin mengajukan diri sebagai calon legislatif tidak perlu mundur dari jabatannya. Ia hanya diharuskan cuti ketika melaksanakan kampanye sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

Demikian disampaikan Anggota KPU Abdul Aziz seusai rapat pleno KPU di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Aziz, pejabat pemerintah seperti kepala desa, bupati, walikota, dan gubernur tidak perlu meletakkan jabatannya karena mereka bukan termasuk pejabat negara. “Jadi orang itu harus tunduk pada aturan kampanye untuk pejabat pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Aziz mengakui keputusan tersebut baru bersifat sementara. Hal tersebut, lanjutnya, masih harus dikonfirmasikan dengan Menteri Dalam Negeri.

Ia menambahkan pihaknya akan sesegera mungkin melayangkan surat resmi kepada Mendagri terkait dengan hal tersebut. Ia berharap akan menerima surat resmi balasan dari Mendagri secepatnya.

“Sesegera mungkin kami akan kirim surat resmi ke Mendagri. Mungkin hari ini. Kami berharap akan mendapat balasan secepatnya berupa surat resmi juga,” kata Aziz. (X-4)

Source : Media Indonesia

You may also like
30 Parpol tidak Gelar Kampanye Terbuka
Hanya Sembilan Parpol Tamiang Kampanye Terbuka
Omong kosong Partai Aceh menang, Aceh merdeka
Satpol PP Copot Spanduk PRA

Leave a Reply