JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Mahfud MD menegaskan, persoalan calon independen di Aceh sudah final. Sementara persoalan diterima atau tidaknya keputusan itu bukan lagi urusan MK, karena lembaga ini hanya berwenang menetapkan putusan hukum, bukan lembaga eksekutor.
“MK hanya menetapkan hukum, tak berurusan dengan orang setuju atau tak setuju. Kalau menggubris orang yang setuju, ya, tak selesai-selesai, sebab putusan MK pasti ada yang setuju dan pasti ada yang tidak setuju,” ungkap Mahfud menjawab Serambi, di Jakarta, Selasa (28/3).
Ketua MK dimintai tanggapannya sehubungan dengan penolakan DPRA mengeksekusi putusan MK yang meloloskan calon independen dalam Pilkada Aceh. Alasannya, karena putusan itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh(UUPA) pasal 269 ayat (3), yang berisi, “dalam hal adanya perubahan terhadap perubahan perundang-undang ini terlebih dahulu mendapat persetujuan dan pertimbangan DPRA.”
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Sekjen Partai Aceh M Yahya Muaz kerap mempersoalkan bahwa putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review tentang calon independen, sama sekali tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRA. “Kami tidak menolak adanya calon independen, melainkan karena prosesnya tidak sesuai undang-undang,” kata Yahya Muaz.
Sejalan dengan MoU
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI yang membidangi politik dan kemanan, Azwar Abubakar yang dihubungi terpisah, menyatakan, memang benar setiap perubahan terhadap UUPA yang dilakukan Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRA.
Namun, kata Azwar, MK yang memiliki kewenangan sangat luas dalam mengkoreksi undang-undang, sehingga keputusannya tidak bertentangan dengan UUD 45 tanpa harus meminta persetujuan dari DPR atau yang membuat undang-undang. “Tugas MK menyelaraskan undang-undang sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tanpa harus meminta persetujuan pembuat undang-undang. Itu memang tugas MK yang diberikan oleh konstitusi,” kata Azwar Abubakar.
Anggota DPR asal Aceh dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berpendapat, diterimanya permohonan calon independen dalam pilkada Aceh oleh MK, sejalan dengan amanah MoU Helsinki dan semangat demokrasi. “Saran saya ikuti saja putusan MK dan segera menuntaskan qanun pilkada. Masih terlalu banyak yang harus dikerjakan di Aceh dalam rangka meraih kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar Azwar yang menjabat Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2005.
Azwar mengatakan, pada saat pembahasan UUPA, Aceh ingin pemberlakuan calon independen selamanya. “Tapi karena banyak yang menolak, lalu disepakati calon independen hanya satu kali,” kata Azwar.
Pengalaman Aceh mengenai calon independen kemudian ditiru di seluruh Indonesia. “Seharusnya Aceh sebagai pionir mensyukuri konsep itu berlaku secara nasional. Keberadaan calon independen itu toh untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujar Azawar.
Azwar mengajak seluruh elit dan elemen Aceh agar melangkah lebih jauh ke depan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Aceh ke depan harus mampu merangsang pertumbuhan investasi yang lebih besar. Ini mengingat dana Otsus yang diberikan akan terus menyusut. Kitalah yang bisa memikirkan Aceh terus menerus. Jakarta tentu tidak hanya memikirkan Aceh, melainkan juga propinsi lainnya,” kata Azwar, lulusan ITB yang berkiprah menjadi konsultan pembangunan di Aceh sejak 1980 sampai 2000.
Mantan Ketua Pansus RUUPA DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan menyarankan agar pemanmgku kepentingan di Aceh duduk bersama mencari jalan keluar tentang keberadaan calon independen yang sudah diloloskan MK. “Tidak bisa saling ngotot, itu akan merugikan. Silakan duduk dan bicarakan jalan keluarnya,” kata Ferry yang sekarang aktif di organisasi Nasional Demokrat.
Ia mengatakan dimasukannya calon independen dalam UUPA dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang tidak masuk melalui jalur partai politik dan menunggu terbentuknya partai politik lokal. “Calon independen dulu memang didisain hanya untuk satu kali, sambil mempersiapkan lahirnya partai politik lokal,” kata Ferry Mursyidan.(fik)
Source : Serambi Indonesia
Posted with WordPress for BlackBerry.