Raut wajah Asep Sadikin dan empat anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (11/6), tampak kesal. Hari itu, untuk kesekian kalinya, mereka gagal menemui sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai pendukung pasangan calon perseorangan tertentu yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandung.
PPS harus melakukan verifikasi faktual. ”Bapak sedang kerja, mungkin nanti malam pukul 20.00 baru pulang,” kata seorang perempuan paruh baya, menyambut kedatangan Asep dan kawan-kawannya.
Kejadian seperti itu sering dialami hampir semua petugas PPS. Beberapa hari berikutnya mereka mendatangi lagi rumah itu. Dalam verifikasi faktual, petugas PPS diwajibkan bertemu langsung dengan warga yang namanya tercatat sebagai pendukung calon perorangan dalam pemilihan wali kota Bandung untuk menanyakan kebenaran dukungan.
”Melakukan verifikasi faktual terhadap masyarakat di kota saat jam kerja memang tidak mulus. Waktu yang terbaik hanya Sabtu dan Minggu, tetapi kami tidak mungkin mendatangi semua rumah pendukung. Waktu untuk verifikasi faktual pun terbatas,” kata Asep.
Waktu verifikasi faktual yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pukul 10.00-18.00. Nama pendukung diperoleh PPS dari tim sukses setiap pasangan calon.
Verifikasi dilakukan terhadap empat pasang calon. Mereka adalah HE Hudaya Prawira-Nahadi, Synar Budhi Arta-Arry Akhmad Arman, Achmad Setiawan-Mamat Rachmat, dan RM Sughi Wiramikarta-Djoni Garyana. Tiap pasangan harus memiliki dukungan sekurang-kurangnya 69.898 orang atau 3 persen dari jumlah warga Kota Bandung sebanyak 2.329.928 jiwa.
Ketua KPU Kota Bandung Benny Moestofa memaklumi, verifikasi tingkat PPS membutuhkan waktu yang lebih lama daripada perkiraan awal. Namun, KPU tetap menggelar rapat pleno penentuan calon perseorangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Pasangan yang lolos nantinya bertarung bersama calon kepala daerah yang diusung partai politik, mengikuti pemilihan wali kota-wakil wali kota Bandung pada 10 Agustus 2008. Pendaftaran calon dari parpol dibuka pada 18 Juni 2008.
Pendukung tak tahu
Sesuai dengan jadwal KPU Kota Bandung, verifikasi administrasi dan faktual di tingkat kelurahan dan kecamatan dilakukan PPS 26 Mei-14 Juni 2008. Verifikasi administrasi semula ditargetkan hanya sepekan, ternyata di lapangan molor beberapa hari, menyusul rumit dan banyaknya kendala yang dihadapi petugas. Akibatnya, waktu verifikasi faktual sangat terbatas.
Sedikitnya, 11 kriteria ditetapkan KPU untuk menilai keabsahan pasangan calon perorangan. Kriteria itu antara lain dukungan dari warga harus disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), pernyataan dukungan secara tertulis, nomor induk kependudukan harus sesuai tanggal lahir, dan tidak dibolehkan menggunakan surat izin mengemudi (SIM) atau keterangan RT dan RW.
Selama verifikasi, petugas PPS sering menemukan kejanggalan. Pertama, seorang warga memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasang calon. Di Kecamatan Sumur Bandung, kasus seperti itu mencapai 25 persen dari 2.250 pendukung. Di Kecamatan Cibeunying Kidul sekitar 33 persen dari 18.101 pendukung yang diverifikasi.
”Petugas PPS wajib menemui langsung warga yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, pasangan mana yang benar-benar dicalonkan. Kendala bagi kami adalah kalau warga itu jarang berada di rumahnya,” kata Endang Subarkat, Ketua PPS Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung.
Kedua, sekitar 50 persen warga tidak tahu dirinya menjadi pengusung pasangan calon tertentu. Ada warga yang mengaku beberapa pekan sebelumnya diminta menyerahkan fotokopi KTP untuk menerima pembagian bahan kebutuhan pokok dan bantuan langsung tunai, bukan terkait dengan pengajuan calon perseorangan.
”Biasanya petugas PPS yang dijadikan sasaran kemarahan. Bahkan, petugas PPS pula yang diminta menjelaskan nama pasangan calon beserta program, latar belakang calon, dan lainnya. Akibatnya, verifikasi yang seharusnya hanya 15 menit jadi lebih lama,” ujar Kepala Panitia Pemilihan Kecamatan Sumur Bandung Reynold Angwarmase.
Ketiga, adanya perbedaan tanda tangan warga pendukung dalam KTP dan surat dukungan. Ini menandakan bahwa dukungan itu bukan murni datang dari warga, tetapi hasil mobilisasi yang dilakukan orang tertentu.
Kasus itu terjadi merata di semua wilayah dan jumlahnya 60-75 persen. Beruntung kasus ini masih ditolerir KPU Kota Bandung sehingga dukungan yang ada masih dianggap legal.(Jannes Eudes Wawa/ M Hilmi Faiq)
Tulisan ini dikutip dari kompas.com