Banda Aceh, Kompas – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh siap mengakomodasi calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah Aceh. Hal tersebut akan dimasukkan ke dalam qanun pilkada baru yang akan dibahas kembali dalam waktu dekat. Namun, DPR Aceh meminta pilkada ditunda.
”Dalam pembahasan qanun nantinya, selain dimasukkan calon perseorangan, juga akan dibuka ruang untuk partai politik yang belum sempat mendaftarkan pasangan calonnya,” ujar anggota Komisi A DPR Aceh yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, Selasa (3/1). Sebelumnya, DPR Aceh menolak calon perseorangan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Pengakomodasian calon perseorangan tersebut, lanjut Abdullah, sebagai bagian dari upaya kompromi politik di Aceh guna menyelesaikan polemik pilkada saat ini. Hal itu juga tindak lanjut dari pembahasan di Kementerian Dalam Negeri terkait masalah Pilkada Aceh.
Pada 28 Juni 2011, DPR Aceh pernah mengesahkan qanun pilkada yang baru untuk menggantikan qanun lama, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Qanun tersebut tak mengakomodasi calon perseorangan. DPR Aceh juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang memungkinkan keikutsertaan calon perseorangan.
Namun, qanun baru itu tak ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Akibatnya, qanun baru itu tak dapat diberlakukan. Sejak saat itu terjadilah polemik Pilkada Aceh. DPR Aceh memandang tahapan pilkada yang saat ini dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak sah. Namun, KIP Aceh tetap melanjutkan tahapan pilkada.
Senin (2/1), KIP Aceh menggelar penarikan nomor urut calon pasangan gubernur-wakil gubernur yang bertarung dalam Pilkada Aceh, 16 Februari 2012. Pasangan Abi Lampisang-Teuku Suriansyah mendapat nomor urut 1. Irwandi Yusuf (gubernur petahana)-Muhyan Yunan (2), Darni M Daud-Ahmad Fauzi (3), Muhammad Nazar (wagub petahana)-Nova Iriansyah (4).
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penetapan nomor urut merupakan tahap akhir dari tahapan pencalonan. Kandidat petahana diwajibkan mengambil cuti pada saat kampanye. (HAN)
Source : Kompas Cetak
Posted with WordPress for BlackBerry.