Home > Education > Political Marketing > Calon Peserta Pemilu Kada Bisa Berperkara di MK

Calon Peserta Pemilu Kada Bisa Berperkara di MK

JAKARTA–MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati memberi legal standing dapat berpekara di MK bagi calon peserta pemilu kada yang dicoret semena-mena oleh KPU.

“Kami sekarang di MK itu membuka pintu baru dengan memberi legal standing kepada calon peserta pemilu yang sebenarnya jadi calon tapi dia dicoret dengan sewenang-wenang sebagai peserta dalam kasus pemilu kepala daerah,” kata Mahfud, usai rapat koordinasi MK, KPU dan Bawaslu, di Jakarta, Jumat (26/11).

Menurut Mahfud, pemberian legal standing kepada calon peserta pemilu kada yang dicoret ini berdasarkan kecenderungan peserta yang dicoret tersebut tidak bisa berperkara di MK.

Dalam Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa pihak yang boleh berperkara adalah para peserta pemilu kada yang sudah menjadi calon.

“Ini mendaftar saja sudah dicoret. Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat pintu baru,” ucap Mahfud menjelaskan.

Ketua MK ini mengakui bahwa koordinasi ini berkaitan dengan putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu Kada Kota Jayapura yang diperintahkan pemilu kada ulang.

Untuk Jayapura, lanjut Mahfud, pasangan yang dicoret ini oleh MK telah diberi kedudukan hukum dan berhak mengajukan perkara dan permohonannya dikabulkan.

“Pemilu Kada Jayapura itu dibatalkan karena orang ini semula memenuhi syarat diberi SK, tiba-tiba saat daftar nama calon diumumkan dia dicoret dengan berbagai alasan,” ucap Mahfud.

Untuk itu, pihaknya melakukan komunikasikan dengn KPU, Bawaslu terhadap perkara yang baru diputuskan tersebut.

“Kami sudah sampai pada saling pengertian demi konstitusi dan demokrasi agar hal-hal seperti itu tidak melanggar UU dan konstitusi karena kami sudah memberikan dasar-dasar pertimbangan hukum,” papar Mahfud.

Mahfud juga mengakui sebelum Jayapura ada kasus sama seperti Pemilu Kada Banyuwangi, tetapi pihaknya tidak menerima karena terkait UU.

“Sudah ada empat kasus, yakni Belitung Timur, Sorong Selatan, Banyuwangi, terakhir Jayapura. Kok ini seperti menjadi kecendurungan agar tidak bisa dipersoalkan coret saja sebelum jadi calon,” ungkap Mahfud.

Dengan adanya kecenderungan mencoret calon peserta, kata Mahfud, maka pihaknya membuka pintu baru terhadap calon peserta pemilu kada tersebut.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dan pertimbangan-pertimbangan hukum mengenai putusan Jayapura.

“Kami menangkap semangatnya, demi untuk melindungi hak orang, KPU bisa memahami dan siap melaksanakan apa yang sudah ditetapkan MK,” ujar Hafiz.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin ada penyimpangan ada kecurangan dan ada hal-hal yang tidak benar dalam penyelenggaraan pemilu kada. (Ant/OL-3)

Source: mediaindonesia.com

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Pelajaran dari Aldi Taher yang ”Menggocek” Dunia Pemilu
Pengamat Nilai Saling Klaim Kemenangan Bukti Tidak Percaya Lembaga Negara
Menjelang Penetapan Daftar Pemilih, Validitas Data Masih Saja Dipertanyakan
Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye di Media Sosial

Leave a Reply