Home > Education > Political Marketing > Cegah Lembaga Survei Tak Murni

Cegah Lembaga Survei Tak Murni

Jakarta, Kompas – Untuk mencegah lembaga survei menjadi penggiring opini menjelang pelaksanaan pemilihan umum, perlu dilaksanakan akreditasi lembaga survei.

Kewajiban akreditasi itu untuk mencegah adanya lembaga survei yang menjalankan survei yang terkontaminasi pesanan yang hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, rakyatlah yang dikorbankan.

Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, Selasa (1/11). Menurut Putu, mencuatnya kekhawatiran lembaga survei yang tidak murni lagi sebagaimana terjadi saat ini memperlihatkan urgensi akreditasi bagi lembaga survei. ”Lha, pemantau saja diakreditasi. Bila perlu, sertifikasi lembaga survei. Serahkan ke LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) sebagai lembaga independen dan profesional yang melakukan sertifikasi,” ujar Putu.

Putu mengatakan, kewajiban akreditasi bagi lembaga survei itu berlaku untuk kepentingan pemilu presiden, anggota lembaga legislatif, ataupun pemilu kepala daerah. Selama ini dalam sejumlah kasus pemilihan umum kepala daerah bermunculan lembaga survei yang kredibilitasnya diragukan dan cenderung bermotif politik transaksional. ”Rentan memicu konflik horizontal. Pemicu konflik pilkada Tana Toraja adalah pengumuman oleh lembaga survei lokal. Akibatnya, kotak suara di sejumlah kecamatan dibakar pendukung pasangan calon,” kata Putu.

Secara terpisah, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Arif Wibowo mendukung gagasan tersebut. Kehadiran lembaga survei perlu diatur secara rinci, jelas, dan tegas dalam UU Pemilu. Lembaga survei saat ini sudah mendesak untuk diakreditasi. Kelayakan lembaga survei melalui akreditasi di antaranya menyangkut rekam jejak, standar kemampuan lembaga, dan metodologi. ”Adapun pihak yang diberi mandat melakukan akreditasi terhadap lembaga survei perlu dirumuskan lebih lanjut. Setidaknya, pihak tersebut terdiri dari KPU, pakar, media massa, pemerintah, dan parpol,” kata Arif.

Menurut Arif yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), selama ini, pengaturan lembaga survei dalam UU Pemilu hanya menyangkut pendaftaran di KPU dan waktu pengumuman hasil survei dalam tahapan pemilu. Sementara belum ada pengaturan mengenai kemungkinan hasil survei yang tendensius dan tidak obyektif. Hal itu diserahkan kepada asosiasi lembaga survei yang mengatur dan menegakkan kode etik.

Dalam Pasal 245 UU No 10/2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, misalnya, dinyatakan bahwa masyarakat yang berpartisipasi dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang.

KPU menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2009. Survei atau jajak pendapat mengenai pemilu hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang telah mendapatkan registrasi dari KPU. Dalam hal lembaga survei atau jajak pendapat pemilu tidak melengkapi persyaratan administrasi, KPU mengumumkan bahwa lembaga bersangkutan tidak berhak melakukan survei atau jajak pendapat pemilu. (DIK)

Source : Kompas.com

You may also like
Jaga Efektivitas Dukungan
Survei Kompas: Konfigurasi Parpol yang Tidak Berubah
Apresiasi untuk Politik dan Keamanan
Pertarungan Jokowi vs Prabowo Makin Sengit

Leave a Reply