Home > Education > Political Marketing > Cegah Pemilu Kada Jadi Ajang Koruptor Cuci Uang

Cegah Pemilu Kada Jadi Ajang Koruptor Cuci Uang

JAKARTA–MICOM: Pemerintah Pusat harus lebih memperketat aturan pemilu kada, agar tidak terulang lagi pelantikan pejabat kabupaten di Rumah Tahanan.
Direktur Konsorsium Makuwaje, Ridho Azam menjelaskan maraknya kasus korupsi yang melibatkan beberapa petinggi birokrasi di Maluku Utara seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Azam menjelaskan bahwa ada dua inti persoalan yang sampai saat ini menjadi akar masalah dalam korupsi dan pemilu kada di Indonesia, yaitu sistem pemilu kada yang lemah terhadap penindakan praktik korupsi serta maraknya politik uang di masyarakat.
Melalui sistem pemilu kada yang saat ini berlaku, seorang tersangka atau terdakwa kasus korupsi masih belum diatur dalam undang-undang pemilu kada. Ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat birokrasi Maluku Utara yang saat ini justru masuk dalam daftar kandidat bupati di pemilu kada Pulau Morotai.
Hal ini diperkuat dalam Rilis yang dikeluarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bahwa pemilu kada sarat dengan praktik money laundering, investigasi jaringan MAKI di Maluku Utara di kabupaten yang akan melaksanakan pemilu kada, seperti Kabupaten Morotai.
Beberapa Kandidat yang tersandung dan terindikasi kuat terlibat dalam kasus Korupsi tetap saja bisa melenggang ke kancah pemilu kada Kabupaten Morotai.
Kandidat tersebut telah dipanggil dua kali Kejati Maluku Utara. Begitu pula Kepolisian Daerah Maluku Utara, juga tidak menindak lanjuti kasus korupsi tersebut, padahal laporan dari masyarakat sudah cukup kuat.
“Makin tidak terlihat wibawa aparat hukum di Maluku Utara,” ujar aktivis MAKI, Supriyadi di Jakarta, Senin (14/2).
Kandidat ini terindikasi beberapa kasus korupsi di tengah masa jabatannya yang masih mengganjal dan perlu adanya transparansi, merunut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Banyak pemanfaatan proyek di Morotai yang yang diduga tidak sesuai dengan fungsinya, begitu pula misalnya kasus korupsi di bidang pendidikan seperti block grant, Pembangunan SMPN 2 Morsel dan Morut, Pembangunan sarana rumah peribadatan gereja di Desa Bido,” kata Supriyadi.
Supriyadi yang juga sebagai Dewan Pendiri MAKI Nasional menambahkan, indikasi tersangkutnya kandidat tersebut harusnya diklarifikasi di publik dan aparat hukum Maluku Utara.
“Pasalnya banyak sekali kasus korupsi terjadi di tengah kepemimpinannya, tidak terselesaikan,” tandas Suriyadi.
Menurut investigasi Supriyadi, ada informasi bantuan ratusan juta rupiah dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara untuk pembangunan di Kabupaten Morotai, juga tidak jelas larinya ke mana.
“Di sini perlu adanya harus mulai adanya koordinasi tegas, antara aparat hukum, Depdagri, KPUD, Panwaslu hingga KPU Pusat,” tutup Supriyadi. (OL-12)

Source: Media Indonesia

Posted with WordPress for BlackBerry.

You may also like
Kampanye Terselubung di Sosial Media Kian Gencar
Survei: Caleg Merakyat dan Jujur Lebih Disukai
Uang Tak Jamin Naikkan Elektabilitas
Kisah “Hutang Budi” Jokowi di Media Sosial

Leave a Reply