BANDUNG, KOMPAS – Centre for Electoral Reform menolak usulan masuknya anggota partai politik dalam kepengurusan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Masuknya unsur parpol itu dianggap menodai independensi penyelenggara pemilu.
”Kondisi ini akan menimbulkan tarik-menarik kepentingan dalam lembaga pemilu yang seharusnya mandiri dan imparsial. Perwakilan parpol menjadi penyelenggara pemilu juga inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat (5) UUD 1945,” kata Arman Riyansyah, peneliti Cetro, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11).
Anggota parpol yang menjadi penyelenggara pemilu, tak dapat dihindari, akan membawa agenda dan kepentingan politik parpol masing-masing. ”Keputusan penyelenggara pemilu nantinya menguntungkan beberapa pihak saja karena sarat kepentingan,” ujarnya di Bandung.
Dalam kondisi saat ini saja, yakni anggota KPU disyaratkan bebas dari keanggotaan parpol mana pun selama lima tahun, Arman menilai masih banyak hal yang membuat publik ragu akan netralitas mereka.
Ia mencontohkan hengkangnya Andi Nurpati dari KPU dan menjadi pengurus Partai Demokrat. Kejadian itu menimbulkan kecurigaan akan kinerja Andi selama di KPU, apakah yang bersangkutan bersikap netral ataukah tidak.
”Kami mendesak Komisi II DPR untuk tidak memasukkan perwakilan parpol sebagai penyelenggara pemilu dan segera menyelesaikan revisi UU No 22/2007,” kata Arman.
Selama sebulan ini, Cetro juga menyebarkan formulir petisi online yang isinya meminta publik menolak usulan unsur parpol masuk dalam kepengurusan penyelenggara pemilu. Formulir yang terisi akan diberikan kepada Komisi II DPR sebagai bahan advokasi penolakan tersebut.
Ketua KPU Kota Bandung Apipudin mengatakan, undang-undang sekarang yang mensyaratkan calon anggota KPU selama lima tahun tidak boleh menjadi anggota parpol cukup adil untuk menilai netralitas seseorang.
Apipudin berpendapat, daripada mengusulkan unsur parpol masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu, sebaiknya DPR dan pemerintah membenahi infrastruktur KPU hingga di tingkat daerah. (REK)
Source: Kompas.com