Home > Education > Political Marketing > Dalam Pasungan Elite dan Polemik Regulasi

Dalam Pasungan Elite dan Polemik Regulasi

”Pemilihan umum telah jadi representasi komedi absurd, yang memalukan.”

Kalimat terkenal peraih Nobel Perdamaian, Jose Saramago, itu mungkin tepat untuk menggambarkan ketidakpastian politik di Aceh terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di provinsi itu. Saat ini, tahapan Pilkada Aceh terpasung pada pusaran pertentangan antara penundaan dan tepat waktu.

Elite lokal disibukkan dengan manuver politik pilkada daripada menyejahterakan rakyat. Pilkada menjelma bak pentas drama antarelite berbalut polemik regulasi yang tak berujung.

Misalnya, di Banda Aceh, Selasa, 28 Juni 2011. Sekitar pukul 09.00, ribuan orang memadati Jalan Daud Beureueh, jalan protokol di kota itu. Tua, muda, perempuan, dan beberapa di antaranya tampak anak-anak. Sebagian dari mereka memakai atribut Partai Aceh. Tak begitu jelas siapa mengomando.

Setengah jam berselang, mereka berhimpun di depan Gedung DPR Aceh. Sejumlah pemuda tampak membawa bendera dengan lambang segitiga warna merah bertuliskan Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KMPA). ”Selamatkan Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), selamatkan MOU Helsinki, tolak calon independen,” demikian teriakan yang terdengar dari kerumunan itu.

Di ruang utama gedung itu, 67 anggota DPR Aceh sedang terlibat perdebatan sengit mengenai pengesahan Rancangan Qanun Pilkada Aceh yang baru. Rancangan qanun diharapkan menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak sejak masa damai bergulir.

Tiga jam kemudian, perdebatan tentang disahkan atau tidak rancangan qanun itu berujung pada voting. Ada ketidaksepakatan mengenai dimasukkannya calon perseorangan dalam rancangan qanun itu. Walhasil, 40 anggota DPR Aceh menyatakan tak setuju dengan adanya calon perseorangan dan 27 orang abstain. Dari 40 orang itu, 33 orang di antaranya dari Fraksi Partai Aceh, fraksi yang sejak awal menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Pasal 256 UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sehingga memungkinkan calon perseorangan dalam pilkada Aceh. Keputusan itu disambut kegemuruhan massa yang berunjuk rasa sejak pagi di depan gedung.

Pengesahan rancangan qanun Pilkada Aceh di DPR Aceh itu bukan akhir dari masalah regulasi Pilkada Aceh. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang berniat maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2011, tak menyetujui rancangan qanun itu. Di atas kap mobilnya, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menandatangani berita acara pengembalian rancangan qanun itu ke DPR Aceh.

DPR Aceh pun bereaksi. Anggota legislatif menolak jadwal tahapan Pilkada Aceh yang dibuat KIP Aceh. Mereka mengancam mengganti anggota KIP Aceh dengan membentuk Panitia Khusus KIP serta menolak memilih anggota panitia pengawas pilkada.

Perdebatan keras terjadi di antara legislatif, eksekutif, KIP Aceh, dan Partai Aceh terkait Pilkada Aceh 2011. Sejumlah insiden kekerasan bersenjata, seperti penembakan terhadap mantan pimpinan Komite Peralihan Aceh (KPA) Bireuen, Saiful Cage, kian memanaskan suasana. Sejumlah organisasi sipil pun terseret arus perdebatan itu. Perdebatan pun mengerucut pada penundaan pilkada atau menggelar pilkada tepat waktu.

Untuk mengatasi kisruh pilkada itu, Menteri Dalam Negeri mempertemukan elite politik Aceh dan KIP Aceh di Jakarta, awal Agustus lalu. Dari pertemuan itu, disepakati perlunya masa tenang (cooling down) di antara semua pihak di Aceh antara 5 Agustus dan 5 September 2011.

”Setelah masa cooling down, semua pihak diharapkan dapat membicarakan kembali rancangan qanun pilkada dengan jernih, termasuk bisa atau tidak calon perseorangan diakomodasi dalam qanun yang baru,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Agustus silam.

Namun, harapan itu tinggal harapan. Setelah masa tenang usai, kesepakatan baru di antara DPR Aceh, KIP Aceh, dan Gubernur Aceh tak tercapai. DPR Aceh menolak membahas kembali rancangan qanun pilkada.

Penolakan itu membuat pupus harapan adanya qanun baru dalam pilkada Aceh. Namun, KIP Aceh tidak patah arang. Dengan payung hukum qanun lama, Qanun Nomor 7 Tahun 2006, mereka melanjutkan tahapan pilkada. Bahkan, pada 26 September, mereka menetapkan jadwal baru pilkada, yaitu digelar pada 24 Desember 2011.

Suasana kembali memanas. DPR Aceh, KIP Aceh, dan Gubernur Aceh kembali bertemu di Kemdagri, Jakarta. Namun, tidak ada kesepakatan yang dicapai. DPR Aceh bersama Partai Aceh tetap meminta pilkada ditunda. Gubernur Aceh dan KIP Aceh menginginkan pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan. Saat bersamaan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai serentak 1-7 Oktober 2011.

Partai Aceh bereaksi keras. Pada hari terakhir pendaftaran, mereka menyatakan tidak mendaftarkan pasangan calonnya. Mereka beralasan, pilkada yang diselenggarakan KIP Aceh bertentangan dengan UUPA. ”Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan di Aceh. Perhatian utama kami adalah penyelamatan UUPA sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun,” ujar Ketua Partai Aceh Muzzakir Manaf.

Tahapan pilkada di Aceh pun berlanjut tanpa kehadiran pasangan calon dari Partai Aceh. Sebanyak 260 pasangan mendaftar sebagai calon kepala daerah di 16 kabupaten dan kota serta provinsi di Aceh.

DPR Aceh pun mengusulkan pencopotan lima anggota KIP Aceh. Mereka juga melaporkan KIP Aceh ke polisi dan kejaksaan terkait penggunaan anggaran pilkada. Di tingkat akar rumput, aksi unjuk rasa pun terjadi. Seperti di Pidie sepekan silam, ribuan orang, dikoordinasikan KMPA, berunjuk rasa mendesak penundaan Pilkada Aceh. Kekerasan pun dikhawatirkan terjadi. Roda pemerintahan di Aceh juga dikhawatirkan mandek. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun diharapkan segera turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

Konflik regulasi

Tak bisa dimungkiri, aras persoalan polemik pilkada di Aceh adalah putusan MK yang mencabut Pasal 256 UUPA, tertanggal 28 Desember 2010. Pasal itu berbunyi, ”Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota sebagaimana Pasal 67 Ayat (1) Huruf d berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak undang-undang ini diundangkan.”

Dengan putusan MK itu, calon perseorangan yang semula berdasarkan UUPA hanya berlaku sekali, yaitu dalam pilkada 2006, dimungkinkan ikut serta dalam pilkada selanjutnya.

Partai Aceh yang sejak Februari 2011 menetapkan Zaini Abdullah dan Muzzakir Manaf sebagai pasangan calon kepala daerah Aceh menolak putusan MK itu. Irwandi, petahana, yang tidak dicalonkan Partai Aceh, partai tempatnya bernaung, memilih memanfaatkan jalur perseorangan yang dimungkinkan lewat putusan MK itu. Spekulasi pun bermunculan. Partai Aceh menolak putusan MK karena khawatir kalah bersaing dengan Irwandi.

Dalam sejumlah kesempatan, kubu Partai Aceh menolak keras spekulasi itu. Juru Bicara Partai Aceh Fachrul Razi mengatakan, partainya menolak putusan MK karena alasan hukum. Pertama, putusan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b Ayat (1) yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

”Aceh mempunyai pemerintahan bersifat khusus. Sudah sewajarnya dalam pengaturannya juga bersifat khusus, tidak harus sama dengan provinsi lain, termasuk mengenai ketentuan calon perseorangan,” katanya.

Razi juga mengatakan, putusan MK bertentangan dengan Pasal 269 Ayat (3) UUPA yang mengatur setiap perubahan atas UU itu terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan pertimbangan DPR Aceh. Hal itu tidak dilaksanakan MK. Partai Aceh juga memandang putusan MK belum mengikat secara hukum karena baru sebatas berita negara sehingga belum menjadi hukum positif.

Muzzakir pun menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu untuk mengurangi kewenangan Aceh yang tertuang dalam UUPA.

M Burhanuddin dan M Fajar Marta

Source : Kompas.com

You may also like
Demokrat, PNA dan PAN Dikabarkan Usung Irwandi dan Nova Iriansyah
A Fork in the Road for Aceh
Pentingnya Posisi Aceh dalam Politik Nasional
Scenarios for Aceh’s turning point

Leave a Reply