Jakarta, Kompas – Pembiayaan partai politik pada umumnya berasal dari dana-dana gelap. Karena sumbernya tidak jelas, pengelolaan keuangan parpol pun tidak transparan. Akibatnya, parpol semakin jauh dari konstituen.
Sumber dana yang gelap itu terungkap saat peluncuran dan bedah buku Anomali Keuangan Partai Politik yang disusun Veri Junaidi dan kawan-kawan, Kamis (15/12), di Jakarta. Hadir sebagai pembahas Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Yuddy Chrisnandi, anggota DPR Fraksi PDI-P, Ganjar Pranowo, dan peneliti Transparency International Indonesia Luky Djani.
Dari simulasi perkiraan besar belanja satu parpol per tahun sekitar Rp 51,2 miliar, sedangkan pendapatan parpol hanya berkisar Rp 1,2 miliar. Pemasukan parpol itu dari subsidi negara Rp 0,6 miliar dan sumbangan perseorangan bukan anggota. Jumlah itu, kata Veri, bisa lebih besar untuk parpol-parpol besar dan bisa sebaliknya untuk parpol-parpol kecil.
Dengan belanja yang jauh lebih besar ketimbang pemasukan, semua parpol menyiasati dengan menerima sumber pendanaan yang nonformal. Apalagi, mekanisme pengaturan keuangan parpol dan sumber dana hanya menyebutkan sumber dana parpol seperti iuran anggota, sumber sah menurut hukum, subsidi negara tanpa rincian pada aturan lanjutannya.
Iuran anggota hampir di semua parpol tidak berfungsi karena tidak ada aturan mekanisme yang ditetapkan parpol. Pengelolaan keuangan oleh profesional juga tidak terwujud. Bukan rahasia pengelolaan anggaran keuangan parpol tidak transparan. Apalagi, hal itu tidak diatur jelas dalam UU No 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik.
Pada 1999 dan 2004, menurut Yuddy, pertanggungjawaban dana kampanye tidak diatur. Kalaupun ada, sanksinya lemah. Pada 2009, dana kampanye lebih diawasi, tetapi implementasi tetap lemah. Akhirnya, bermunculan skandal yang menjadi sumber pendanaan parpol.
Pada masa kampanye, lanjut Yuddy, biaya yang dikeluarkan calon anggota legislatif tidak akan kurang dari Rp 1,5 miliar. Bila memenangi kursi dalam satu daerah pemilihan memerlukan 300.000 suara, setidaknya diperlukan 150.000 kaus dan 300.000 kartu nama. Bila sebuah kaus seharga Rp 10.000 dan kartu nama Rp 1.000 per lembar, biaya yang diperlukan setidaknya Rp 1,8 miliar. Belum lagi kalender, bendera, dan biaya pertemuan dengan masyarakat di kelurahan dan komunitas masyarakat.
Menurut Luky, demokrasi yang berkembang di Indonesia memang masih sebatas demokrasi umbul-umbul, bendera, kaus, dan kalender. Di negara maju, hal-hal itu tidak relevan. Justru para politikus beradu ide yang ditawarkan kepada pemilih.
Karena biaya parpol sangat tinggi dan pembuatan peraturan perundangan di elite parpol, niat baik mengelola keuangan parpol secara terbuka dirasa tidak mungkin ada. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya keharusan membuat laporan keuangan tahunan, termasuk laporan penyumbang parpol. (INA)
Source : Kompas.com